JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. MA menilai angka kerugian negara sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya digunakan dalam perkara tersebut tidak tepat.
Koreksi itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, yang menjabat pada April 2017 hingga Februari 2020.
Dalam putusan yang diunduh dari laman Kepaniteraan MA, majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi menyatakan perhitungan kerugian sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau sekitar Rp300 triliun tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, angka Rp300 triliun tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kerugian yang berkaitan dengan aktivitas kerja sama sewa alat pengolahan dan pemurnian antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang yang tidak didasarkan pada studi kelayakan yang memadai.
Nilai komponen tersebut mencapai Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28,93 triliun.
Sementara itu, komponen lainnya sebesar Rp271.069.688.018.700 atau sekitar Rp271,07 triliun merupakan kerugian lingkungan. Nilai tersebut mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.
MA Bedakan Kerugian Negara dan Kerugian Lingkungan
MA menilai kedua jenis kerugian tersebut tidak dapat begitu saja digabungkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara harus berkaitan dengan keuangan negara yang telah dikeluarkan secara tidak semestinya atau keuntungan yang seharusnya diperoleh negara tetapi hilang.
Adapun kerusakan lingkungan, meskipun dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya yang dibutuhkan untuk memulihkannya, tunduk pada rezim hukum yang berbeda.
MA menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara hanya karena memiliki nilai ekonomi yang dapat dihitung.
Kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi berada dalam ranah hukum tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. Salah satu tujuan penegakan hukum tersebut adalah mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset.
Sementara itu, kerugian lingkungan berada dalam ranah hukum lingkungan. Penegakannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata dengan tujuan utama memulihkan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Kerugian Lingkungan Dinilai Perlu Ditangani Terpisah
MA berpendapat bahwa menggabungkan penegakan hukum lingkungan dengan perkara korupsi justru berpotensi membuat tujuan pemulihan lingkungan tidak berjalan secara optimal.
Karena itu, kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai sekitar Rp271,07 triliun dinilai dapat menjadi delik tersendiri dan dituntut melalui mekanisme hukum lingkungan.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemulihan terhadap lingkungan yang rusak diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan bahwa menjadikan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah tidak tepat.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA kemudian menegaskan bahwa dasar kerugian keuangan negara yang digunakan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa adalah sebesar Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28,93 triliun.
Dengan demikian, putusan MA membedakan secara tegas antara kerugian keuangan negara sekitar Rp28,93 triliun dan kerugian lingkungan sekitar Rp271,07 triliun yang sebelumnya digabungkan sehingga menghasilkan angka sekitar Rp300 triliun.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/jaga-3-faktor-kesehatan-sejak-paruh.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar