BATIPUH – Persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas kebersihan. Peran masyarakat dalam mengubah kebiasaan sehari-hari dinilai menjadi bagian penting untuk mengatasi persoalan sampah dari sumbernya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Erick Hamdani Dt. Ambasa, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Aula Kantor Camat Batipuh, Minggu (9/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda Sosialisasi Peraturan (Sosper) DPRD Sumbar untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Erick mengatakan keberadaan Perda tidak akan cukup apabila hanya dipahami sebagai aturan. Masyarakat perlu mengetahui sekaligus menerapkan prinsip pengelolaan sampah dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, langkah sederhana dapat dimulai dari rumah, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta menggunakan kembali barang yang masih layak.
Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dinilai dapat menjadi kebiasaan penting dalam mengurangi volume sampah.
Sampah Berawal dari Kebiasaan Kecil
Erick menilai persoalan sampah sering kali bermula dari kebiasaan sederhana yang dianggap sepele.
Satu bungkus makanan atau botol plastik yang dibuang sembarangan mungkin terlihat kecil. Namun, jika kebiasaan tersebut dilakukan terus-menerus dan oleh banyak orang, dampaknya dapat berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.
Karena itu, sosialisasi Perda dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami peran masing-masing dalam mengurangi dan mengelola sampah.
“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah atau petugas kebersihan. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Sampah Bisa Bernilai Ekonomi
Sementara itu, Devi Hendra dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat menyoroti potensi ekonomi dari sampah yang dikelola dengan baik.
Menurutnya, sampah tidak selalu harus dipandang sebagai barang yang tidak berguna dan harus dibuang. Dengan proses pemilahan dan pengelolaan yang tepat, sejumlah jenis sampah justru dapat memiliki nilai ekonomi.
Material seperti plastik, kertas, kardus, dan logam masih dapat dimanfaatkan atau dijual kembali. Sementara itu, sampah organik dapat diolah sesuai jenis dan karakteristiknya.
Pemanfaatan tersebut berpotensi mengubah sampah dari beban yang harus diangkut dan dibuang pemerintah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, Devi menegaskan bahwa upaya tersebut membutuhkan ekosistem pengelolaan sampah yang memadai.
Masyarakat harus memahami cara memilah sampah. Pada saat yang sama, harus tersedia pihak yang menampung, sistem pengangkutan dan pengolahan, serta pasar yang mampu menyerap hasil pengelolaan sampah.
Tanpa dukungan sistem tersebut, upaya menjadikan sampah sebagai sumber tambahan penghasilan masyarakat akan sulit berkembang.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025, DPRD Sumbar berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, dimulai dari perubahan kebiasaan kecil di lingkungan masing-masing.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/jelang-2-tahun-pemerintahan-prabowo.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar