Duduk Perkara Sengketa Lahan Universitas Fort De Kock dengan Pemko Bukittinggi - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 03 Agustus 2026

Duduk Perkara Sengketa Lahan Universitas Fort De Kock dengan Pemko Bukittinggi

 



BukittinggiSengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock kembali menjadi sorotan setelah terjadinya kericuhan di lingkungan kampus tersebut pada 22 Juli 2026. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan, namun mengacu pada putusan pengadilan yang berbeda.


Penasihat Hukum Universitas Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, mengatakan sengketa kepemilikan lahan telah bergulir di pengadilan sejak beberapa tahun lalu dan diputus melalui rangkaian proses peradilan pada periode 2019 hingga 2022.


Menurut Guntur, pokok perkara bermula dari adanya dua transaksi jual beli terhadap objek lahan yang sama. Yayasan Fort De Kock membeli lahan tersebut pada 2005, sedangkan Pemko Bukittinggi melakukan pembelian pada 2007.


Ia menyebut majelis hakim dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Yayasan Fort De Kock pada 2005 sebagai dasar kepemilikan yang sah.


"Objek tersebut merupakan lahan milik yayasan berdasarkan putusan pengadilan. Yang dinilai sah adalah jual beli yang dilakukan pada tahun 2005, sedangkan Pemko membeli pada tahun 2007," ujar Guntur.


Ia menambahkan, putusan tersebut telah dieksekusi pada 2022 sehingga, menurut pihak universitas, status hukum lahan telah memperoleh kepastian hukum. Karena itu, apabila Pemko masih merasa dirugikan, upaya yang semestinya ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK), bukan tindakan di lapangan.


Di sisi lain, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan penjelasan berbeda mengenai sengketa tersebut. Menurutnya, Pemko membeli tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 655 dan Akta Jual Beli (AJB), yang hingga kini tidak pernah dibatalkan.


Ramlan menjelaskan, persoalan muncul saat Pemko mengurus proses balik nama sertifikat. Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 1.700 meter persegi dari bidang tanah yang dibeli pemerintah daerah diketahui telah digunakan oleh Universitas Fort De Kock.


Ia juga menyatakan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibangun tanpa izin dari Pemko Bukittinggi maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Menurut Ramlan, sengketa kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan putusan PTUN tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung menyatakan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang diterbitkan Pemko Bukittinggi merupakan tindakan administratif yang sah.


Putusan tersebut, kata Ramlan, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah pengamanan aset daerah. Meski demikian, Pemko mengaku tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.


Dengan demikian, sengketa ini berpijak pada dua dasar hukum yang berbeda. Pihak Universitas Fort De Kock mendasarkan klaimnya pada putusan perkara perdata yang menyatakan kepemilikan lahan berada pada yayasan dan telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Pemko Bukittinggi berpegang pada sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, serta putusan PTUN yang menyatakan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat peringatan telah sah menurut hukum.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here