Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memanggil pihak YouTube menyusul ditemukannya konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga menyasar serta melibatkan anak-anak.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026). Teguran diberikan menyusul temuan konten promosi vape yang dibuat kreator Muhammad Jannah, atau yang dikenal sebagai Bigmo, dalam siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur.
"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya, masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital menunjukkan perusahaan teknologi belum konsisten menjalankan fungsi moderasi konten guna mencegah penyebaran materi yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak.
Ia menegaskan, konten tersebut tidak hanya diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengenai larangan promosi rokok elektronik sesuai Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga bertentangan dengan pedoman komunitas YouTube.
Dalam Pusat Bantuan YouTube disebutkan bahwa produk yang mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik, merupakan salah satu kategori produk yang dilarang untuk dipromosikan melalui konten kreator.
"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga masyarakat Indonesia secara luas jika terus dibiarkan. Karena itu, besok kita akan panggil YouTube setelah sebelumnya memberikan peringatan," kata Meutya.
Terkait kreator yang membuat konten tersebut, Meutya menjelaskan bahwa Komdigi saat ini memfokuskan langkahnya kepada platform digital sebagai penyedia layanan. Menurutnya, kewenangan kementerian adalah meminta pertanggungjawaban platform agar menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
"Kalau nanti ada tindak lanjut secara hukum terhadap kreatornya, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Di Komdigi, fokus kami adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platform. Jadi yang akan kami panggil adalah platformnya," ujar Meutya.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/duduk-perkara-sengketa-lahan.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar