25 Pihak Ikut Didakwa Memperkaya Diri di Kasus Chromebook - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 16 Desember 2025

25 Pihak Ikut Didakwa Memperkaya Diri di Kasus Chromebook


JAKARTA
– Sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus tersebut.

 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

 

Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi dalam proses pengadaan. Hal ini berdampak kepada Google sebagai satu-satunya penyedia utama dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.

 

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," kata jaksa.

 

Selain Nadiem, jaksa juga mengungkap 24 pihak lain yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

 

Berikut 25 pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut: Nadiem Anwar Makarim: Rp 809.596.125.000 Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000 Harnowo Susanto: Rp 300.000.000, Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000 Purwadi Sutanto: USD 7.000 Suhartono Arham: USD 7.000.

 

Selain itu, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000 Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000 Hamid Muhammad: Rp 75.000.000 Jumeri: Rp 100.000.000 Susanto: Rp 50.000.000 Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000 Mariana Susy: Rp 5.150.000.000 PT Supertone (SPC); Rp 44.963.438.116,26 PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74.

 

Juga PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48 PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11 PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25 PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41 PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73 PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39 PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22 PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38 PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05 PT Bhinneka Mentari Dimensi; Rp 281.676.739.975,27.

 

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

 

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here