Dana PIP 2025, Cek Besarannya di Sini - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 16 Desember 2025

Dana PIP 2025, Cek Besarannya di Sini


JAKARTA
– Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2025 untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah hingga jenjang menengah.

 

Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk rutin melakukan cek PIP 2025 agar tidak melewatkan pencairan bantuan. Penyaluran PIP 2025 mulai berjalan sejak Agustus 2025 dan mencakup peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.

 

Bantuan disalurkan dalam bentuk dana tunai yang langsung ditransfer ke rekening siswa dan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan.

Seluruh penerima, baik siswa lama maupun penerima baru, dapat cek PIP 2025 secara online melalui laman resmi pemerintah tanpa perlu datang ke sekolah atau bank.

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan menekan angka putus sekolah.

 

Program ini menyasar anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan, baik jalur formal maupun nonformal.

 

Dana PIP dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, alat tulis, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Penerima PIP 2025 adalah peserta didik berusia 6–21 tahun yang masih bersekolah atau kembali melanjutkan pendidikan.

 

Berikut kriteria lengkapnya: Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anak yatim, piatu, atau yatim piatu, dan Siswa terdampak bencana alam, serta PHK orang tua, atau tinggal di wilayah konflik, Anak putus sekolah yang kembali bersekolah, Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau lembaga kursus), Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan di bawah skema PIP Kemenag.

 

Besaran dana PIP 2025 berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Mengacu data Puslapdik Kemendikdasmen, berikut rinciannya:

 

- SD/SDLB/Paket A Rp 450.000 per tahun Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

- SMP/SMPLB/Paket B Rp 750.000 per tahun Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

- SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp 1.800.000 per tahun Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

 

Besaran tersebut juga berlaku bagi siswa madrasah yang menerima PIP melalui Kementerian Agama.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here