JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Selasa (16/12/2025). Yaqut datang bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025. (Beritasatu.com/Theressia
Sunday Silalahi)
Berdasarkan pantauan jurnalis seperti dilansir dari Beritasatu.com,
Yaqut tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Namun, saat ditanya awak media mengenai
pemanggilan tersebut, Yaqut memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa
pun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan
terhadap Yaqut bertujuan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh
penyidik sebelumnya.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk melengkapi
keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan
sejumlah saksi maupun dari kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan di
beberapa tempat,” ujar Budi kepada wartawan.
Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada
periode 2023-2024.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini,
sebelumnya memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK. “Hadir, mba,” kata
Mellisa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Pemeriksaan kali ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut.
Pada pemeriksaan pertama yang digelar Senin (1/12/2025), penyidik mendalami
perbedaan aturan terkait tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia pada
tahun 2023-2024.
Materi serupa juga didalami melalui staf khusus Yaqut
yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz, yang
diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden
ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota
sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud,
pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus
ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92%
dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya
sebanyak 18.400 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 1.600 kuota
untuk jemaah haji khusus.(*)

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar