Jakarta – Tangis Tini (49), pemilik warung tegal (warteg) di Jalan Abdul Jalil, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pecah saat petugas gabungan membongkar lapak usahanya, Kamis (6/8). Warung semi permanen yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) tersebut telah menjadi sumber penghidupannya selama 26 tahun.
Saat ditemui di lokasi penertiban, Tini mengaku pasrah melihat warung yang menjadi tumpuan ekonomi keluarganya dibongkar. Ia mengaku tidak menyangka pembongkaran dilakukan sejak pagi, padahal berharap masih diberi waktu untuk memindahkan barang-barangnya.
"Tadi saya sudah jualan, sudah masak, tiba-tiba dibongkar. Saya kira belum sekarang, paling siang. Saya minta tenggang waktu sampai hari Sabtu supaya bisa pindah, tapi tidak dikasih," ujarnya.
Tini, warga Jakarta Timur, mengatakan warung tersebut telah berdiri sejak tahun 2000. Saat itu, ia membeli bangunan tersebut dari seorang kenalan dengan harga Rp15 juta. Selama lebih dari dua dekade, warung itu dikelola bersama dua adiknya.
Pelanggan warung berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga sekitar, pekerja kantoran, buruh proyek, hingga mahasiswa dan penghuni rumah kos.
Meski menyadari bangunan yang ditempatinya melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air, Tini mengaku belum siap pindah lantaran keterbatasan biaya.
"Memang kami sadar salah. Tapi kalau pindah juga belum ada tempat. Sewa tempat di sekitar sini minimal Rp2 juta per bulan," katanya.
Kesedihan Tini semakin bertambah karena ia baru saja mengeluarkan biaya besar untuk merenovasi warung tersebut. Menurutnya, seluruh investasi yang telah dikeluarkan kini hilang tanpa adanya ganti rugi.
"Saya sudah renovasi empat kali. Dulu beli tempat ini Rp15 juta, renovasi tiap kali sekitar Rp15 juta. Belum lama juga habis ngecor Rp7 juta, belum ada setahun," ungkapnya.
Tini mengakui Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 sekitar dua bulan sebelum pembongkaran dilakukan. Namun, ia menilai pemerintah tidak memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak.
"SP memang sudah ada sampai SP3. Tapi tidak ada solusi. Harusnya kami diberi tempat untuk berjualan. Ini tidak direlokasi dan juga tidak ada ganti rugi," keluhnya.
Ia juga menilai proses pembongkaran berlangsung terlalu cepat. Menurutnya, para pedagang telah beberapa kali mengikuti rapat di tingkat kelurahan dan meminta tambahan waktu untuk memindahkan usaha mereka.
"Kami memang sempat menolak pembongkaran. Karena ini sudah menjadi instruksi pemerintah, kami hanya minta tambahan waktu, tapi tetap tidak dikabulkan. Memang kami salah, tetapi seharusnya ada kebijaksanaan dan waktu yang lebih longgar," tuturnya.
Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) di kawasan Karet Tengsin sebagai upaya normalisasi saluran air guna mengurangi risiko banjir dan genangan di wilayah Jakarta Pusat.*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar