JAKARTA – Kasus yang menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan memicu perhatian publik setelah unggahan di media sosial yang mengeluhkan lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan berujung pada perdebatan. Unggahan tersebut memancing komentar bernada sinis yang diduga berasal dari sejumlah dokter maupun tenaga kesehatan. Beberapa hari kemudian, pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia.
Pakar hukum Henry Indraguna menilai peristiwa itu bukan hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan akuntabilitas di ruang digital.
Menurut Henry, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
"Kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi. Kritik tersebut sah sepanjang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan pengalaman yang dialami sendiri, serta tidak mengandung fitnah maupun berita bohong," ujar Henry, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Karena itu, selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mengharuskan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi, termasuk di media sosial.
Henry menilai ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang sehat antara tenaga kesehatan dan masyarakat, bukan menjadi tempat munculnya respons yang dapat melukai perasaan pasien atau keluarganya.
Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, etika profesi, dan perlindungan terhadap hak-hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan.*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar