TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang kertas palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.
Polisi memastikan seluruh uang palsu yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut belum sempat beredar di masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya pencegahan agar uang palsu hasil produksi sindikat tidak masuk ke peredaran.
“Uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan, Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.
Produksi 360 Ribu Lembar Uang Palsu
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar.
“Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” ujar Victor.
Menurut polisi, sindikat tersebut diduga telah menjalankan aktivitas produksinya sejak Maret 2026.
Selain uang palsu, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tersebut. Di antaranya mesin offset, printer dengan kualitas cetak tinggi, serta peralatan untuk memasang benang pengaman.
Victor menyebut hasil produksi sindikat tersebut memiliki kualitas yang tergolong tinggi atau grade A.
Pada uang palsu yang diamankan, polisi menemukan sejumlah unsur yang menyerupai uang asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
Dua Tersangka Residivis
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait pemalsuan dan produksi uang menyerupai uang asli.
Mereka dikenakan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi memastikan pengungkapan tersebut dilakukan sebelum uang palsu hasil produksi sindikat masuk ke masyarakat sehingga tidak sampai memengaruhi peredaran uang rupiah secara luas.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/truk-boks-pengangkut-es-krim-diduga-rem.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar