Dua Pelaku Karhutla di Palangka Raya Ditangkap, Mengaku Bakar Lahan demi Imbalan - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 22 Agustus 2026

Dua Pelaku Karhutla di Palangka Raya Ditangkap, Mengaku Bakar Lahan demi Imbalan

 


PALANGKA RAYAPolisi menangkap dua pria yang diduga sengaja membakar lahan di kawasan Jalan Kalibata atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Keduanya mengaku melakukan pembakaran untuk mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan.


Kedua tersangka masing-masing berinisial A alias I (34) dan W alias BM (41). Keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.


Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang pekarangan rumah.


Pembakaran tersebut kemudian merambat ke lahan di sekitarnya.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan pembakaran lahan tersebut adalah demi mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan,” kata Eka, Sabtu (22/8/2026).


Lahan yang terbakar diperkirakan memiliki luas sekitar 50 meter x 20 meter. Kebakaran juga menghasilkan asap yang menimbulkan polusi udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.


Berawal dari Video Viral Dua Bocah

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kebakaran lahan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.


Penyelidikan kemudian berkembang setelah beredar video yang memperlihatkan dua bocah bertemu dengan dua pria di sekitar lokasi kebakaran.


Dalam rekaman tersebut, dua bocah yang berboncengan sepeda motor terlihat melintas di kawasan yang sedang mengalami kebakaran. Keduanya kemudian bertemu dengan dua pria, salah satunya terlihat menggunakan senter kepala atau headlamp, memegang rokok, dan membawa mandau.


Salah satu bocah sempat menanyakan keberadaan titik api kepada pria tersebut. Namun, pria itu membantah mengetahui keberadaan api dan meminta keduanya pergi.


Tidak lama kemudian, kedua bocah tersebut merekam kobaran api yang semakin membesar di pinggir jalan. Video itu selanjutnya menyebar di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk bagi polisi.


“Kebakaran dilaporkan terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah muncul rekaman video yang memperlihatkan dua bocah bertemu dengan dua pria di sekitar lokasi kebakaran,” ujar Eka.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah video tersebut viral, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka yang akhirnya diamankan petugas.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas warna biru merek Tokai, satu senter kepala, serta sampel abu dan arang bekas pembakaran.


Garis polisi juga telah dipasang di lokasi kejadian untuk mendukung proses penyidikan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.


Keduanya kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan pembakaran lahan tersebut.*


Baca Juga 

https://www.potretkita.net/2026/08/polda-metro-pastikan-uang-palsu-rp36.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here