Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Apakah Ibadahnya Tetap Sah? - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 08 Agustus 2026

Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Apakah Ibadahnya Tetap Sah?



JAKARTAPerempuan yang hendak menunaikan ibadah haji perlu memperhatikan sejumlah persyaratan, termasuk persoalan pendamping perjalanan. Dalam fikih, ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan yang pergi haji tanpa didampingi mahram.


Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan kewajiban adanya suami atau mahram sebagai pendamping selama perjalanan. Lantas, bagaimana hukum haji perempuan yang dilakukan tanpa mahram dan apakah ibadahnya tetap sah?


Syarat Wajib Haji bagi Perempuan

Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, disebutkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang perempuan agar wajib melaksanakan ibadah haji.


Di antaranya beragama Islam, telah baligh, memiliki akal sehat, merdeka, memiliki kemampuan untuk berhaji, serta dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan.


Kemampuan atau istitha'ah dalam ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan kemampuan fisik. Hal tersebut juga mencakup kecukupan biaya perjalanan pergi dan pulang, kebutuhan selama berada di Tanah Suci, serta jaminan keamanan bagi diri dan harta.


Ketentuan mengenai mahram antara lain didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas.


Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melarang perempuan bepergian tanpa mahram. Ketika seorang laki-laki menyampaikan bahwa istrinya hendak berhaji sementara dirinya akan berangkat berperang, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk menemani sang istri berhaji.


Siapa yang Disebut Mahram?

Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh seorang perempuan karena hubungan nasab, perkawinan, atau persusuan.


Beberapa contoh mahram antara lain suami, ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, serta saudara laki-laki sepersusuan.


Dalam pandangan yang mensyaratkan mahram, perempuan yang tidak memiliki mahram untuk mendampinginya tidak dikenai kewajiban berhaji. Namun, apabila ia tetap berangkat dan menunaikan ibadah haji tanpa mahram, terdapat pandangan yang menyatakan hajinya tetap sah, meskipun perjalanan tanpa mahram tersebut dinilai sebagai perbuatan yang berdosa.


Ulama Berbeda Pendapat

Persoalan perempuan berhaji tanpa mahram menjadi salah satu perkara yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama dan mazhab.


Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali pada dasarnya tidak memperbolehkan perempuan melaksanakan haji tanpa mahram.


Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali bahwasanya seorang perempuan tidak diperkenankan naik haji biarpun wajib tanpa mahram,” ujar Buya Yahya dalam tayangan Al Bahjah TV yang dikutip dengan izin.


Sementara itu, mazhab Syafi'i memberikan ketentuan yang berbeda. Perempuan diperbolehkan melaksanakan haji wajib tanpa mahram apabila perjalanan dilakukan bersama rombongan perempuan yang dapat dipercaya dan memenuhi ketentuan keamanan.


Dalam mazhab kita, Imam Syafi'i radhiallahu anhu bahwasanya seorang wanita boleh melaksanakan ibadah haji yang wajib biarpun tanpa mahram akan tetapi dengan rombongan perempuan yang bisa dipercaya,” jelas Buya Yahya.


Berlaku untuk Haji dan Umrah Wajib

Menurut Buya Yahya, kebolehan tersebut berlaku untuk ibadah haji wajib dan umrah wajib. Artinya, ketentuan itu tidak secara otomatis berlaku untuk ibadah haji atau umrah yang bersifat sunnah.


Itu boleh kalau kita melakukan ibadah haji yang wajib sama ibadah umrah yang wajib. Tapi kalau sunnah tidak diperkenankan,” katanya.


Dengan demikian, perempuan yang hendak melakukan haji kedua atau umrah kedua yang hukumnya sunnah tidak termasuk dalam kebolehan tersebut jika dilakukan tanpa mahram.


Namun, status ibadah yang semula sunnah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu, misalnya karena adanya nazar untuk melaksanakan haji atau umrah.


Kesimpulan

Hukum perempuan berhaji tanpa mahram tidak memiliki satu pendapat yang disepakati seluruh ulama. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mensyaratkan adanya mahram, sedangkan mazhab Syafi'i memberikan keringanan untuk haji wajib apabila perempuan tersebut bepergian bersama rombongan yang terpercaya dan memenuhi aspek keamanan.


Karena terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, perempuan yang hendak menunaikan ibadah haji sebaiknya mengikuti ketentuan mazhab atau panduan otoritas keagamaan yang menjadi rujukannya, sekaligus memastikan aspek keamanan dan aturan perjalanan yang berlaku.*

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/08/ilmuwan-ungkap-mekanisme-pikun-terapi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here