Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran dibuka mulai Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB hingga 7 Agustus 2026, atau lebih cepat apabila kuota telah terpenuhi.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal Pandang Istana dengan menyiapkan dokumen identitas dan swafoto sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Calon peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Peserta juga harus berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, telah melengkapi vaksinasi nasional, serta tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi upacara.
Selain itu, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran. Bagi peserta berusia 12 hingga 17 tahun, dokumen identitas yang digunakan adalah Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam proses pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah foto atau hasil pindai identitas diri serta swafoto terbaru sambil memegang identitas tersebut, mengenakan pakaian berkerah, menghadap kamera, dan berekspresi netral.
Proses pendaftaran dilakukan melalui empat tahap, yakni menyiapkan dokumen, mengisi formulir secara daring, melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke alamat email, serta menukarkan bukti konfirmasi menjadi undangan fisik dengan menunjukkan identitas asli.
Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota pada masing-masing hari telah terpenuhi.
Pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini, pemerintah menyediakan 8.100 kuota masyarakat umum untuk setiap sesi upacara, yakni Upacara Detik-Detik Proklamasi pada pagi hari dan upacara penurunan bendera pada sore hari.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan masyarakat dapat memperoleh kesempatan mengikuti upacara melalui mekanisme "war ticket", sebagaimana diterapkan pada penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian Sekretariat Negara dan layanan Pandang Istana. Masyarakat diminta mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan pendaftaran upacara, terutama yang meminta pembayaran maupun data pribadi di luar mekanisme resmi.*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar