SOLOK SELATAN – Tiga kebudayaan asli Kabupaten Solok Selatan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ketiga warisan budaya tersebut yakni Saluang Panjang, Pangek Pisang, dan Tari Indang Tagak Beringin Sakti.
Ketiganya telah memperoleh nomor register masing-masing, yakni 472/WB/KB.00.01/2025 untuk Saluang Panjang, 486/WB/KB.00.01/2025 untuk Pangek Pisang, serta 471/WB/KB.00.01/2025 untuk Tari Indang Tagak Beringin Sakti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, mengatakan proses pengusulan ketiga kebudayaan tersebut telah dilakukan sejak 2025 dan ditetapkan pada tahun yang sama.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan baru menerima sertifikat penetapan tersebut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sertifikat diserahkan di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
“Kini pemerintah kabupaten baru saja menerima sertifikat penetapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini bisa diraih berkat upaya pemerintah untuk terus melestarikan warisan budaya yang ada di tengah masyarakat,” kata Syamsurizaldi.
Masih Hidup di Tengah Masyarakat
Syamsurizaldi menjelaskan, Pangek Pisang dan Saluang Panjang hingga kini masih dapat ditemukan dalam berbagai kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan adat.
Pangek Pisang merupakan masakan yang diolah menggunakan santan dan berbagai bumbu rempah. Hidangan tersebut biasanya disajikan dalam upacara adat, prosesi sosial, hingga ritual keagamaan.
Sementara itu, Saluang Panjang merupakan alat musik tradisional yang terbuat dari bambu. Kesenian ini dikenal sebagai salah satu bentuk ekspresi budaya masyarakat di kawasan Sungai Pagu, Muara Labuh, dan nagari-nagari di sekitarnya.
Berbeda dengan dua warisan budaya tersebut, keberadaan Tari Indang Tagak Beringin Sakti saat ini menghadapi tantangan regenerasi.
Tari Indang Tagak di Solok Selatan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tari indang pada umumnya. Tarian tersebut dimainkan oleh laki-laki dengan menggunakan salendang, sedangkan ukuran indang yang digunakan lebih besar.
Tari ini juga memiliki keunikan dalam pengiringannya. Pertunjukan tidak menggunakan iringan musik seperti tari indang pada umumnya, melainkan mengandalkan dendangan suara para pemain serta bunyi yang dihasilkan dari alat indang itu sendiri.
Pelestarian melalui Empat Pilar
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mendorong berbagai strategi untuk menjaga keberadaan warisan budaya takbenda tersebut.
Upaya pelestarian dilakukan melalui empat pilar utama, yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Pada aspek perlindungan, pemerintah melakukan pendataan, dokumentasi, serta pengarsipan berbagai unsur kebudayaan, termasuk sejarah, syair, gerakan, dan instrumen yang digunakan.
Pengembangan dilakukan melalui kajian akademik, inovasi koreografi, serta penyelenggaraan festival seni untuk memperkenalkan warisan budaya kepada generasi muda.
Warisan budaya tersebut juga diarahkan menjadi bagian dari daya tarik wisata budaya melalui berbagai festival dan pameran. Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan komunitas seni untuk memperkenalkannya pada tingkat yang lebih luas.
Sementara dalam aspek pembinaan, kegiatan dilakukan melalui lokakarya, pelatihan, serta diskusi budaya yang melibatkan siswa, sanggar seni, komunitas pemuda, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dengan ditetapkannya tiga kebudayaan tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap keberadaannya semakin dikenal sekaligus mendapat perhatian lebih besar dalam upaya pelestarian dan regenerasi budaya di tengah masyarakat.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/pedagang-gerbang-tmsbk-bukittinggi.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar