JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif pada usaha bulion atau bank emas di Indonesia. Hingga Juni 2026, total emas yang dikelola dalam ekosistem usaha bulion telah mencapai lebih dari 150 ton.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan tren positif seiring mulai berkembangnya layanan bulion di Indonesia.
"Perkembangan kegiatan usaha bulion menunjukkan tren yang positif. Saat ini total kelolaan ekosistem emas telah mencapai lebih dari 150 ton emas," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Saat ini, kegiatan usaha bulion di sektor perbankan dan lembaga jasa keuangan baru dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian.
Menurut Agusman, emas yang dikelola dalam ekosistem bulion tersebut mencakup berbagai layanan, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan hingga perdagangan emas.
Hingga kini, OJK juga belum memberikan izin kepada lembaga jasa keuangan lain untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
"Saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion," ujarnya.
Dikembangkan melalui roadmap bulion 2026-2031
OJK terus mendorong pengembangan ekosistem bulion nasional melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku industri.
Pengembangan tersebut dilakukan sejalan dengan Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bulion 2026-2031 yang menjadi salah satu acuan dalam memperkuat industri bulion di Indonesia.
Agusman menilai usaha bulion masih memiliki ruang untuk tumbuh. Peningkatan minat masyarakat terhadap emas serta penguatan ekosistem nasional dinilai dapat menjadi faktor pendukung perkembangan industri tersebut.
Meski demikian, OJK mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap memperhatikan aspek manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.
Perkembangan bank emas diharapkan tidak hanya memperluas pilihan masyarakat dalam menyimpan dan memanfaatkan emas, tetapi juga memperkuat ekosistem emas nasional melalui layanan keuangan yang semakin terintegrasi.*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar