PADANG PANJANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, M. Abby Habibullah, S.H., M.H., mengatakan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Menurut Abby, proyek rekonstruksi jalan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.669.970.078,81.
“Dalam pelaksanaan penyidikan sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, serta telah meminta bantuan ahli untuk melakukan pengambilan sampel hasil pekerjaan konstruksi untuk dilakukan pengujian,” kata Abby kepada Berita Merdeka, Kamis (26/8/2026).
Ia menyebut penyidik telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut. Indikasi itu didukung sejumlah alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen.
Penyidik Amankan Sejumlah Dokumen
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Tindakan tersebut juga telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang melalui Penetapan Nomor 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tertanggal 19 Agustus 2026.
Abby menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dari kegiatan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang selanjutnya akan diproses untuk dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Auditor Masih Hitung Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, Kejari Padang Panjang juga telah memperoleh indikasi adanya kerugian keuangan negara.
Indikasi tersebut berkaitan dengan temuan kerusakan fisik serta ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut,” ujarnya.
Setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara selesai, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara pidana berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Untuk itu, kemudian penyidik akan segera menentukan siapa saja pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” kata Abby.
Kejari Padang Panjang masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/sijunjung-susun-rpplh-plt-bupati.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar