ENDE, NTT — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 menyebabkan retakan sepanjang sekitar 100 meter di bibir Kawah I atau Tiwu Ata Polo, Gunung Kelimutu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain retakan, tim Badan Geologi juga menemukan longsoran kecil pada Kawah II atau Tiwu Koofai Nuwamuri. Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pengamatan lapangan dan survei menggunakan drone.
Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan retakan di Kawah I berada sekitar enam meter dari bibir kawah.
"Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan survei drone, retakan tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter," ujar Lana, Senin (24/8/2026).
Menurut Lana, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena retakan berpotensi berkembang dan memicu longsoran ke arah Kawah I. Risiko tersebut dapat meningkat apabila terjadi gempa susulan atau hujan dengan intensitas tinggi, terutama saat musim penghujan.
Longsoran Kecil di Kawah II
Selain retakan di Kawah I, Badan Geologi menemukan longsoran kecil yang mengarah ke bagian dalam Kawah II.
Material yang longsor merupakan endapan hasil letusan Gunung Kelimutu pada masa lalu. Material tersebut bergerak ke arah timur laut dan masuk ke dalam kawah.
Lana mengatakan longsoran tersebut sejauh ini tidak menimbulkan dampak signifikan. Namun, suara dan gemuruh akibat pergerakan material terdengar cukup keras dari puncak Gunung Kelimutu.
"Akibat longsoran tersebut, tidak terjadi dampak signifikan namun suara, gemuruh terdengar cukup keras dari puncak Gunung Kelimutu," ujarnya.
Status Gunung Kelimutu Masih Normal
Badan Geologi menyatakan Gunung Kelimutu saat ini masih berada pada Level I atau Normal.
Meski demikian, masyarakat di sekitar gunung dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas di sekitar retakan Kawah I, khususnya pada area berjarak sekitar 6 hingga 10 meter dari bibir kawah.
Area tersebut dinilai memiliki potensi bahaya longsor sehingga perlu dihindari sampai kondisi retakan dapat dipantau dan dievaluasi lebih lanjut.
Badan Geologi juga merekomendasikan pemantauan retakan secara berkala untuk mengetahui apakah retakan mengalami perkembangan.
Selain itu, perlu dipasang tanda peringatan atau larangan di sekitar Kawah I dan Kawah II. Zona atau garis bahaya juga disarankan dibuat di sekitar area retakan serta lokasi pengamatan visual Kawah I dan area longsoran di Kawah II.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko bagi masyarakat maupun wisatawan, terutama mengingat kawasan tersebut masih dapat mengalami gempa susulan dan perubahan kondisi akibat hujan dengan intensitas tinggi.
Dengan status Gunung Kelimutu yang masih Level I (Normal), ancaman utama yang perlu diwaspadai saat ini bukan peningkatan aktivitas vulkanik, melainkan potensi longsor di sekitar retakan dan material yang telah mengalami pergerakan akibat gempa.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/27-tahun-jadi-mahot-di-way-kambas.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar