DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan pada 2027 - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 Agustus 2026

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan pada 2027


JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum memiliki rencana khusus untuk menerapkan pajak baru terhadap pemilik rumah kontrakan pada 2027.


Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons informasi mengenai rencana pemerintah memperluas basis perpajakan pada tahun depan, termasuk potensi penerimaan dari properti yang dimiliki lebih dari satu unit.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, penyusunan rencana program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.


“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).


Pengawasan Pajak Berbasis Data dan Risiko

DJP menjelaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.


Dalam pelaksanaannya, DJP mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan status seseorang sebagai pemilik rumah kontrakan.


Profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan.


DJP juga memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam. Sebagian masyarakat, misalnya, hanya memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.


Karena itu, pengawasan terhadap kewajiban perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif.


“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Inge.


Penghasilan Rumah Kontrakan Sudah Menjadi Objek PPh

Meski belum ada rencana pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan, DJP mengingatkan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Dengan demikian, pungutan atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru.


“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.


Pemerintah saat ini memang tengah berupaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Rumah Lebih dari Satu Unit Jadi Sorotan

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara.


Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah melihat adanya potensi penerimaan dari kelompok atau sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Salah satu contoh yang disebut adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit.


Menurut Rofyanto, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi dimanfaatkan untuk disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang menjadi objek pajak.


“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).


Dengan penjelasan DJP tersebut, masyarakat yang memiliki rumah kontrakan tidak perlu menganggap isu tersebut sebagai rencana pengenaan jenis pajak baru pada 2027. Namun, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan penyewaan properti tetap memiliki ketentuan perpajakan yang berlaku dan kewajibannya perlu dipenuhi sesuai aturan.*


Baca Juga 

https://www.potretkita.net/2026/08/bulan-menjauh-dari-bumi-38-sentimeter.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here