OJK Jatuhkan Sanksi kepada Bank Neo Commerce, Izin sebagai Mitra Pemasaran Efek Dibatalkan - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 27 Maret 2026

OJK Jatuhkan Sanksi kepada Bank Neo Commerce, Izin sebagai Mitra Pemasaran Efek Dibatalkan

 


JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) Kelembagaan Level I.


Keputusan itu diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PM.1/2026 setelah melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.


Menurut OJK, Bank Neo Commerce terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 21/POJK.04/2021 karena tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek selama satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.


Izin MPPE Dibatalkan

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, OJK membatalkan status Bank Neo Commerce sebagai MPPE Kelembagaan Level I.


Dengan pembatalan itu, perseroan tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.


Selain itu, Bank Neo Commerce juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih dimiliki kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.


Menjaga Kepatuhan Industri

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku.


Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan menjaga integritas pasar modal agar seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.


Sanksi administratif ini berkaitan dengan status Bank Neo Commerce sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dan tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan utama perseroan sebagai bank dalam memberikan layanan perbankan kepada nasabah.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here