JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya menegakkan aturan tata ruang. Ia menilai berbagai persoalan perkotaan dan lingkungan yang berulang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya perencanaan ruang.
AHY mengatakan, tata ruang tidak boleh diposisikan sekadar sebagai dokumen formal atau pelengkap administratif. Spasial harus menjadi arah sebelum pemerintah menjalankan program pembangunan apa pun.
"Kita ingin menghadirkan sebuah spirit bahwa dalam pembangunan tata ruang harus menjadi panglima, artinya yang menentukan terlebih dahulu sebelum kita merencanakan pembangunan infrastruktur apa pun sektor yang sedang kita kelola," ujar AHY dalam Town Hall Meeting di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, banyak kota besar di dunia tumbuh pesat karena konsistensi dalam perencanaan kota dan disiplin dalam menjalankan aturan tata ruang. Indonesia memiliki peluang yang sama jika mampu memperkuat aturan tata ruangnya.
"Ketika kita mendengar ada bencana di suatu daerah, ada kemacetan yang luar biasa, ada masyarakat yang merasa hidupnya tidak nyaman, kalau kita telusuri biasanya berawal dari permasalahan tata ruang wilayah yang sering diabaikan sebetulnya ada tapi tidak ditegakkan," katanya.
AHY juga menyinggung, pemerintah sebelumnya telah mengawal kebijakan satu peta atau one map policy sebagai upaya menyatukan referensi data spasial nasional. Namun implementasinya dinilai masih perlu penguatan agar tidak terjadi perbedaan versi antarinstansi.
"Negara harus punya referensi yang sama. Tidak boleh masing-masing punya versi sendiri karena ketika di-overlay hasilnya tidak sama persis," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembaruan dokumen rencana tata ruang wilayah secara berkala. Menurutnya, dinamika perubahan iklim membuat peta risiko bergeser sehingga pembaruan lima tahunan menjadi kebutuhan mutlak.
AHY juga mendorong sinkronisasi lintas wilayah, termasuk koordinasi antarprovinsi dalam satu pulau agar arah pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pendekatan regional dinilai mampu mengurangi potensi tumpang tindih kebijakan.
"Dalam menyiapkan tata ruang kita juga harus responsif mengakomodasi berbagai prioritas pemerintah, sehingga rencana pembangunan dan tata ruang itu saling melengkapi, bukan saling mendahului," ujarnya.
Tata Ruang yang Diabaikan, Bencana yang Dibiarkan
Ketika Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut tata ruang harus menjadi “panglima”, sesungguhnya ia sedang menunjuk hidung biang masalah yang selama ini pura-pura tak terlihat: pembiaran. Bukan semata-mata kurangnya anggaran, bukan pula semata lemahnya teknologi, melainkan ketidakdisiplinan menegakkan aturan yang sudah ada.
Di negeri ini, tata ruang sering kali lahir sebagai dokumen rapi—lengkap dengan peta warna-warni, garis sempadan sungai, zona hijau, dan kawasan lindung. Namun begitu investasi datang, tekanan politik menguat, atau kepentingan ekonomi menggiurkan, garis-garis itu mendadak lentur. Sempadan sungai berubah jadi perumahan. Kawasan resapan jadi pusat komersial. Bukit dipangkas, rawa ditimbun, dan hutan kota disempitkan atas nama pertumbuhan.
Lalu ketika banjir datang, ketika kemacetan mengunci kota berjam-jam, ketika tanah longsor menelan rumah warga—kita menyebutnya “bencana”. Padahal sering kali itu bukan bencana alam, melainkan bencana tata kelola.
AHY benar ketika mengatakan bahwa banyak persoalan kota berawal dari tata ruang yang diabaikan. Kemacetan ekstrem bukan sekadar soal jumlah kendaraan, melainkan kegagalan mengatur pusat pertumbuhan. Banjir bukan sekadar hujan deras, tetapi soal hilangnya daya dukung lingkungan. Bahkan konflik agraria kerap berakar pada peta yang tak sinkron, izin yang tumpang tindih, dan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri.
Kebijakan satu peta (one map policy) sejatinya adalah fondasi penting. Negara harus punya satu referensi spasial yang sama. Namun masalahnya bukan hanya pada peta yang berbeda versi, melainkan pada keberanian menggunakan peta itu sebagai batas tegas. Jika peta hanya menjadi arsip digital tanpa daya paksa, maka overlay secanggih apa pun tak akan menyelamatkan kota dari kesemrawutan.
Lebih jauh, perubahan iklim membuat tata ruang bukan lagi dokumen statis. Peta risiko hari ini belum tentu relevan lima tahun lagi. Wilayah yang dulu aman dari banjir bisa menjadi cekungan air. Garis pantai mundur. Tanah turun. Tanpa pembaruan berkala dan respons cepat, tata ruang hanya akan menjadi catatan masa lalu yang gagal membaca masa depan.
Masalahnya, menegakkan tata ruang berarti berani menolak. Menolak izin yang tak sesuai zonasi. Menertibkan bangunan yang melanggar. Menghentikan proyek yang merusak kawasan lindung meski sudah berjalan. Ini bukan keputusan teknokratis semata, tetapi keputusan politik yang membutuhkan keberanian.
Sentilan AHY sesungguhnya bukan hanya untuk pemerintah daerah atau kementerian teknis, tetapi untuk seluruh ekosistem kekuasaan: legislatif yang mengesahkan, eksekutif yang memberi izin, hingga aparat yang menegakkan aturan. Tata ruang hanya akan menjadi panglima jika semua tunduk padanya—bukan sebaliknya, ia tunduk pada kepentingan jangka pendek.
Jika tidak, kita akan terus mengulang siklus yang sama: membangun tanpa arah, lalu menyalahkan hujan; memberi izin tanpa kendali, lalu menyalahkan alam; menutup mata pada pelanggaran, lalu menyebutnya takdir.
Di titik ini, pilihan kita sederhana namun tegas: menjadikan tata ruang sebagai kompas pembangunan, atau terus memanen bencana dari peta yang kita abaikan sendiri. BS*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/02/satu-abad-nu-muhammadiyah-ajak-perkuat.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar