JAKARTA — Wacana perubahan batas usia kepengurusan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kembali menjadi sorotan di tengah persiapan Muktamar IPM 2026. Isu ini mencuat saat beberapa kader dan pimpinan mempertimbangkan usulan menurunkan usia maksimal pimpinan dari 24 tahun menjadi 21 tahun, sementara forum tertinggi organisasi internasional Muhammadiyah akan digelar dalam beberapa hari mendatang.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Wilayah (PW) IPM Jawa Timur, Hengki Pradana, peremajaan usia memang bisa dilakukan, tetapi harus dilandasi jaminan kesinambungan kaderisasi yang kuat agar tidak merugikan kader yang sudah berada di puncak jenjang organisasi.
Hengki mencatat bahwa penundaan Muktamar dari jadwal semestinya pada Oktober 2025 telah berdampak langsung pada kader yang akan habis masa keanggotaannya karena batas usia saat ini, sehingga mereka berpotensi terputus dari jenjang kepengurusan tanpa kesempatan naik ke tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, menurutnya perubahan usia hanya tepat bila ada jaminan integrasi kader — misalnya melalui pemindahan otomatis ke Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atau mekanisme transisi lain yang jelas.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya jaminan tersebut, perubahan aturan usia berisiko merusak legitimasi dan kesinambungan perkaderan, serta bisa membuat posisi IPM sebagai organisasi kader kehilangan fungsinya sebagai ruang pengembangan kader muda.
Isu perubahan batas usia ini muncul di tengah dinamika internal organisasi yang tengah menyiapkan agenda Muktamar; diskusi soal usia pimpinan juga terkait dengan aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPM dan kebutuhan untuk menyeimbangkan regenerasi dengan hak kader untuk terus berkontribusi di organisasi.
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/02/teks-rekon-kota-pariaman-di-minang-kabau.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar