Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja? - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 14 Februari 2026

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?



PADANG PANJANG - Setiap Ramadan, pertanyaan yang sama selalu muncul: apakah ini membatalkan puasa? Apakah itu membuat puasa gugur? Dari muntah, nangis, mimpi basah, sampai berhubungan badan—semuanya dibahas detail. Seolah-olah puasa adalah daftar teknis yang harus dicentang dengan hati-hati.


Padahal, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga.

Memang, secara fikih, ada hal-hal yang jelas membatalkan puasa: makan dan minum dengan sengaja, hubungan suami istri di siang hari, haid, muntah yang disengaja, hingga mengeluarkan mani secara sadar. Itu batas hukum yang tegas. Islam memberikan rambu-rambu yang jelas agar ibadah tidak samar.


Namun jika hanya berhenti pada daftar “batal atau tidak”, kita bisa kehilangan ruhnya.

Seseorang bisa saja tidak makan dan tidak minum seharian, tetapi lisannya menyakiti orang lain. Ia bisa menjaga perutnya kosong, tetapi emosinya meledak-ledak. Secara hukum mungkin puasanya sah, tetapi secara makna bisa saja hampa.


Menariknya, beberapa hal yang sering ditakutkan—seperti mimpi basah atau muntah yang tidak disengaja—justru tidak membatalkan puasa. Ini menunjukkan bahwa Islam membedakan antara kesengajaan dan ketidaksengajaan. Puasa bukan jebakan hukum; ia ibadah yang mempertimbangkan kondisi manusia.


Di sinilah letak keindahannya. Puasa mendidik kesadaran, bukan kecemasan berlebihan.

Daftar pembatal puasa memang penting untuk menjaga keabsahan ibadah. Tetapi Ramadan tidak berhenti pada sah atau batal. Ia mengajarkan disiplin diri, kejujuran, dan kontrol atas dorongan paling dasar manusia: makan, minum, dan syahwat.


Kalau makan diam-diam jelas membatalkan. Tapi bagaimana dengan iri hati yang dipelihara? Bagaimana dengan kebiasaan menyebar fitnah? Secara fikih mungkin tidak membatalkan, tetapi secara spiritual bisa menggerogoti pahala.


Ramadan selalu menghadirkan dua lapis ujian: fisik dan batin. Yang fisik relatif mudah diidentifikasi. Yang batin jauh lebih halus.


Maka memahami hal-hal yang membatalkan puasa itu penting. Tapi memahami tujuan puasa jauh lebih penting.


Karena pada akhirnya, yang dinilai bukan sekadar kosongnya perut—melainkan bersihnya hati dan terkendalinya diri.

 

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Ada berbagai pertanyaan yang sering muncul saat bulan Ramadan tiba. Salah satunya adalah mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.


Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang demikian, Muhammadiyah, melalui Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan jawabannya.


Berikut adalah beberapa hal yang membatalkan puasa menurut Muhammadiyah:


Makan dan Minum

Hal yang paling jelas membuat puasa batal adalah makan dan minum. Puasa menjadi tidak sah atau batal oleh sebab memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.


Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:


وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…” [QS. al-Baqarah (2): 187].


Muntah

Muntah atau mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Muntah menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.


Hal ini diriwayatkan dalam hadis, yang bunyinya:


‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].


Haid

Dalam Islam, perempuan memiliki keistimewaan, karena mengalami haid dan nifas. Haid ialah meluruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi. Sementara nifas adalah darah yang keluar usai proses persalinan.


Jika darah haid tiba-tiba keluar saat seorang perempuan tengah berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya (mengqada) di lain waktu.


Dalam hadis diriwayatkan bahwasanya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:


كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” [HR. Muslim, no. 335].


Berhubungan Badan (hubungan seksual)

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan atau berjima’ juga dapat membatalkan puasa. Termasuk pasangan suami istri yang berhubungan badan di siang hari selama Bulan Ramadan, maka akan mendapatkan konsekuensi yang berat.


Allah berfirman:


اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah …

Untuk lebih jelas baca buku Fikih, ya. YS*

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/02/alasan-berkunjung-ke-singapura.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here