PADANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajak seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Imbauan ini disampaikan dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2026, yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari setiap tahunnya.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan momentum Bulan K3 Nasional harus dimanfaatkan dunia usaha untuk mengevaluasi penerapan standar K3 secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Firdaus menjelaskan bahwa penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan perusahaan menyediakan kondisi kerja yang aman — seperti alat pelindung diri (APD), pengamanan mesin, dan lingkungan kerja yang sehat. Penerapan K3 yang baik juga dinilai mampu menurunkan angka kecelakaan kerja sekaligus meningkatkan produktivitas dan citra perusahaan.
Selain itu, Firdaus menegaskan pentingnya keterlibatan semua pekerja dalam program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya — meliputi pekerja tetap, kontrak, harian lepas, maupun non-tetap — sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jenis perlindungan, antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Program ini dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarga saat terjadi risiko kerja hingga masa pensiun.
Dalam upaya menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif, Disnakertrans Sumbar mengatakan pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan terkait juga diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Firdaus mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu sanksi untuk patuh, karena perlindungan pekerja merupakan prioritas utama dalam pembangunan sumber daya manusia dan perekonomian daerah.
Keselamatan Pekerja: Dari Formalitas Jadi Keniscayaan
Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional seringkali dipandang sebagai rangkaian acara rutin tahunan. Namun, imbauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat tahun 2026 menunjukkan bahwa perhatian terhadap K3 tidak boleh berhenti pada seremoni semata. Dalam momentum ini, Disnakertrans tidak sekadar mengingatkan, tetapi mendesak perusahaan untuk menguatkan penerapan K3 secara menyeluruh dan menjamin seluruh pekerjanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan — bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai tanggung jawab moral dan hukum.
K3 bukan barang mewah, melainkan asas dasar dalam hubungan industrial. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja serta pihak lain di tempat kerja — dari penyediaan alat pelindung diri hingga pengendalian risiko bahaya kerja. Kegagalan dalam penerapan K3 bukan hanya mengancam keselamatan, tetapi berpotensi menggerus produktivitas dan daya saing perusahaan itu sendiri.
Namun kenyataannya di lapangan, masih ada perusahaan yang mengabaikan esensi ini. Data dan pengawasan Disnakertrans Sumbar menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap berbagai norma K3 masih memerlukan peningkatan signifikan; berbagai perusahaan belum secara konsisten menerapkan sistem manajemen K3 yang efektif. Kondisi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi persoalan real yang bisa berujung pada kecelakaan fatal, cedera berat, hingga hilangnya nyawa. Keselamatan pekerja seharusnya tidak dipandang sebagai biaya tambahan, melainkan investasi fundamental dalam keberlanjutan usaha.nakertrans.
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Nyata atau Formulir Belaka?
Di samping K3, imbauan Disnakertrans juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerja, tanpa terkecuali — termasuk pekerja harian lepas, kontrak, maupun non-tetap. Kewajiban ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar pekerja dan kewajiban pemberi kerja.
Praktiknya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sering masih dipahami sekadar formalitas atau dipenuhi hanya untuk menghindari sanksi. Padahal, jaminan sosial ini memberikan perlindungan finansial nyata ketika risiko kerja terjadi — dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua atau pensiun — yang tidak hanya menjaga pekerja dan keluarganya tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Tanpa perlindungan semacam ini, dampak buruk dari kecelakaan atau kegagalan kerja akan langsung dirasakan pekerja, sementara perusahaan akan menanggung beban biaya tidak terduga yang jauh lebih besar.jems.
Dari Seruan Jadi Aksi: Tantangan Pelaksanaan
Seruan Disnakertrans ini tidak boleh berhenti sebagai himbauan kosong. Tantangan implementasinya nyata: banyak perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kewajiban K3 dan kepesertaan BPJS, meski regulasi telah jelas mengaturnya. Untuk mengatasi ini, kebijakan harus dijalankan dengan tiga pendekatan yang terintegrasi:
Pengawasan yang lebih ketat oleh Disnakertrans di semua sektor industri, bukan hanya perusahaan besar tetapi juga pelaku usaha kecil menengah yang sering kali luput dari kontrol.
Sanksi tegas terhadap pelanggaran, sehingga kepatuhan bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi jelas di belakangnya.
Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan tentang pentingnya K3 dan jaminan sosial, agar nilai keselamatan bukan hanya dipahami sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai budaya kerja yang menghormati martabat manusia.
K3 dan BPJS sebagai Pilar Peradaban Kerja
Jika K3 dan BPJS Ketenagakerjaan dipahami sebagai hak pekerja dan investasi perusahaan, bukan sebagai formalitas administratif, maka hubungan industrial akan semakin sehat dan produktif. Keselamatan kerja bukan sekadar masalah angka — ia adalah cerminan sejauh mana kita menghormati nyawa, martabat, dan masa depan pekerja kita. Apabila perusahaan menjalankan kewajiban ini secara sungguh-sungguh, maka bukan hanya kesejahteraan individual yang meningkat, tetapi iklim kerja dan pembangunan ekonomi daerah pun akan menjadi lebih berkelanjutan dan manusiawi. DGO*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/02/thkw-dibangun-ulang-untuk-dipersiapkan.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar