![]() |
JAKARTA — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah, kata dia, tetap menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian penting dari demokrasi.
Pasal tersebut, menurut Wamenkum yang akrab disapa Prof Eddy, justru ditujukan untuk melindungi martabat jabatan Presiden dan Wakil Presiden dari tindakan penghinaan yang bersifat menista atau memfitnah, bukan untuk membatasi kritik yang berbasis kepentingan publik.
“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu secara utuh menyatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berekspresi. Kritik tidak dilarang,” tegas Prof Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Prof Eddy menekankan bahwa publik perlu memahami perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan, karena keduanya memiliki karakter hukum yang berbeda. Kritik, menurutnya, merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kekuasaan dan dilindungi oleh undang-undang.
Sebaliknya, penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 218 adalah tindakan yang menyerang kehormatan pribadi dengan umpatan, makian, atau tuduhan palsu (fitnah).
“Yang dilarang secara tegas dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu berupa kata-kata umpatan. Sementara memfitnah, tanpa perlu penjelasan panjang, sudah jelas merupakan tindak pidana,” ujar Prof Eddy.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam penjelasan pasal, kritik terhadap kebijakan pemerintah secara eksplisit disebut bukan perbuatan pidana.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik, bahkan menganggap kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas etika dan hukum, terutama ketika menyangkut penghormatan terhadap simbol negara.
“Teman-teman pasti ngerti mana yang kritik dan mana yang menghina. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, apapun itu, saya rasa tidak ada masalah. Tapi kalau misalnya sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan digambarkan secara tidak senonoh, publik pun tahu itu sudah masuk wilayah penghinaan,” kata Supratman.
Menurutnya, perbedaan antara kritik dan penghinaan seharusnya dapat dipahami secara objektif oleh masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Pasal 218 merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses suatu kritik tanpa adanya aduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
Bunyi Lengkap Pasal 218 KUHP Baru
Berikut bunyi Pasal 218 dalam KUHP baru:
Pasal 218 ayat (1):
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 218 ayat (2):
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap polemik terkait Pasal 218 KUHP baru dapat dilihat secara lebih jernih. Pemerintah menegaskan bahwa demokrasi, kritik, dan kebebasan berekspresi tetap dijaga, sementara fitnah dan penghinaan personal tetap dibatasi demi menjaga martabat institusi negara.
Pemerintah kembali menenangkan publik: Pasal 218 KUHP baru, kata Wakil Menteri Hukum, tidak melarang kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. Yang dilarang hanyalah fitnah dan umpatan. Secara teori, penegasan ini terdengar ideal—bahkan demokratis. Namun dalam praktik hukum, persoalan sesungguhnya bukan pada niat pembentuk undang-undang, melainkan pada siapa yang memegang tafsir.
Kritik dan penghinaan memang dua hal yang berbeda. Tetapi dalam sejarah hukum Indonesia, perbedaan itu kerap kabur ketika kekuasaan merasa terusik. Apa yang oleh warga dianggap kritik kebijakan, bisa saja oleh penguasa dibaca sebagai serangan terhadap “harkat dan martabat”. Dan Pasal 218, dengan ancaman pidana hingga tiga setengah tahun, menyediakan instrumen yang terlalu tajam untuk urusan yang seharusnya ditangani secara etis dan politik, bukan pidana.
Pemerintah berulang kali meminta publik membaca pasal ini “secara utuh”, termasuk penjelasannya. Namun hukum pidana tidak hidup di ruang seminar akademik. Ia hidup di kantor polisi, meja jaksa, dan ruang sidang—tempat tafsir sering kali ditentukan oleh relasi kuasa, tekanan politik, dan keberanian aparat. Di ruang-ruang inilah frasa “menyerang kehormatan” menjadi sangat elastis.
Status Pasal 218 sebagai delik aduan memang sering dijadikan bantalan pengaman. Tetapi delik aduan bukan jaminan absolut. Dalam iklim demokrasi yang sehat, Presiden tidak perlu perlindungan pidana khusus untuk menghadapi kritik, sindiran, bahkan satire. Jabatan tertinggi negara seharusnya kuat menghadapi ekspresi publik, bukan rapuh hingga memerlukan pasal pidana sebagai tameng martabat.
Argumen bahwa simbol negara harus dihormati juga patut diuji. Dalam demokrasi modern, penghormatan tidak lahir dari ancaman hukuman, melainkan dari kepercayaan publik. Ketika hukum pidana digunakan untuk mengatur ekspresi terhadap kekuasaan, pesan yang sampai ke warga bukanlah “negara melindungi etika”, melainkan “negara mudah tersinggung”.
Yang paling mengkhawatirkan, Pasal 218 menghidupkan kembali memori lama tentang pasal penghinaan presiden yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di depan hukum. Kini pasal serupa hadir kembali dengan kemasan baru, narasi baru, dan janji tafsir yang “tidak membungkam”.
Sejarah mengajarkan: masalah demokrasi jarang bermula dari larangan yang terang-terangan. Ia tumbuh dari pasal-pasal yang katanya “tidak apa-apa”, “tidak akan disalahgunakan”, dan “hanya untuk yang beritikad buruk”. Hingga suatu hari, kritik menjadi sunyi bukan karena dilarang, tetapi karena takut.
Akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana: jika kritik memang dijamin, mengapa harus disertai ancaman pidana? Demokrasi yang percaya diri tidak memerlukan pasal penghinaan untuk mempertahankan wibawanya. Wibawa sejati lahir dari kebijakan yang adil, bukan dari pasal yang mudah menyinggung. L/SB)*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/sosok-tokoh-muda-ivoni-munir-s-farm-apt.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar