Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Kembali Melantik Enam Pejabat Eselon II - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 16 Januari 2026

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Kembali Melantik Enam Pejabat Eselon II




BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, kembali melakukan penguatan struktur birokrasi dengan melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. 


Prosesi pelantikan dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) lalu  di Balairuang Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi dan dihadiri oleh para asisten, staf ahli, serta sejumlah kepala perangkat daerah.


Enam pejabat yang dilantik dan menduduki posisi strategis antara lain: Elohansen Panjaitan sebagai Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi. Indra Hartati sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Asrar Fernando sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Albertiusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Susi Yanti sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Roza Wahyuni sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi.


Dalam arahannya, Ramlan menyampaikan bahwa keenam pejabat yang dilantik telah melalui serangkaian proses seleksi terbuka (“lelang jabatan”) dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.


Ia menekankan bahwa tugas yang diemban kini tidak ringan, mengingat dinamika pemerintahan dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Ramlan juga mengingatkan agar para pejabat baru bekerja cepat, responsif, dan fokus pada pelaksanaan program prioritas daerah. 


“Rangkul seluruh staf, bangun komunikasi yang baik, dan jangan menunda pekerjaan. Program prioritas daerah harus menjadi perhatian utama,” tegas wali kota kepada para pejabat yang dilantik.


Ramlan juga meminta BKPSDM Kota Bukittinggi untuk mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong agar efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dapat terus terjaga.


Pelantikan enam pejabat eselon II yang kembali dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, patut dilihat bukan sekadar ritual rotasi birokrasi biasa, melainkan sebagai cerminan dinamika pemerintahan dan tata kelola pemerintahan di era reformasi ASN saat ini. Peristiwa itu kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, menandai intensitas pergantian jabatan yang tak bisa dikesampingkan sebagai fenomena rutin administratif semata.


Rotasi jabatan eselon II memang lazim dilakukan oleh pimpinan daerah untuk menyegarkan dinamika organisasi. Secara normatif, mutasi dan promosi pejabat dilakukan untuk menyesuaikan kompetensi kelembagaan dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam mencapai target-target pembangunan. Dalam banyak kasus pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk Bukittinggi, pelantikan pejabat eselon II seringkali dijustifikasi sebagai bagian dari penyegaran birokrasi atau upaya untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.


Dalam banyak praktik rotasi pejabat di daerah lain, proses mutasi rawan menjadi alat konsolidasi kekuasaan, memindahkan pejabat yang dianggap kurang loyal atau menempatkan kroni dan pendukung di posisi strategis. Meski tidak selalu eksplisit, kondisi semacam ini tidak bisa diabaikan begitu saja dalam setiap perombakan jabatan di pemerintahan daerah.


Institusi semestinya menegaskan bahwa promosi, rotasi, atau mutasi pejabat dilakukan melalui mekanisme seleksi yang objektif dan transparan, termasuk melalui uji kompetensi dan asesmen yang kredibel. Hal ini penting agar aparatur sipil negara (ASN) memelihara profesionalisme dan kepercayaan publik — bukannya sekadar menjadi komoditas politik. Sering kali, peyorasi pejabat atau pergantian jabatan mendadak tanpa alasan kinerja yang jelas justru menghambat stabilitas pelayanan publik, menimbulkan ketidakpastian di internal organisasi, serta menurunkan moral pegawai.


Lebih jauh, intensitas rotasi — termasuk pelantikan enam pejabat eselon II di Bukittinggi — dapat dibaca sebagai refleksi dari tekanan politik lokal yang terus meningkat jelang tahun politik. Pemimpin daerah memiliki insentif kuat untuk memastikan birokrat yang mendukung visi misinya berada di posisi strategis. Sayangnya, ketika rotasi menjadi instrumen politik, bukannya peningkatan kualitas birokrasi, dampaknya justru sering kali berupa stagnasi inovasi, pemborosan sumber daya organisasi, dan melemahnya akuntabilitas publik.


Reformasi birokrasi menuntut lebih dari sekadar pergantian nama di daftar pejabat eselon II. Ia menuntut tata kelola yang berbasis kompetensi, evaluasi kinerja yang objektif, serta mekanisme pengawasan yang tegas agar rotasi jabatan benar‑benar meningkatkan kapasitas pelayanan publik. Jika tidak, mekanisme yang ideal tersebut hanya akan menjadi ritual administratif yang sama rapuhnya dengan praktik “otonomi politis” yang justru merugikan efektivitas pemerintah daerah.


Oleh karena itu, kita—selaku warga yang menaruh harapan pada birokrasi yang bersih dan profesional—harus terus mendorong agar setiap kebijakan rotasi pejabat, termasuk yang terjadi di Bukittinggi, bersifat terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, dan menyokong tujuan besar pemerintahan: pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. BS*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here