![]() |
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan peringatan kepada pemerintah dan masyarakat agar ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak digunakan untuk memidanakan praktik nikah siri dan poligami yang sah menurut agama. KUHP baru sendiri mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat karena perkawinan pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Menurutnya, banyak pasangan yang memilih nikah siri bukan semata untuk “menyembunyikan” pernikahan, tetapi akibat kendala administratif dan akses dokumen negara.
Prof. Ni’am menekankan bahwa penyelesaian persoalan perkawinan seperti nikah siri seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan melalui ketentuan pidana. Ia juga menyatakan bahwa MUI memberikan apresiasi atas pengundangan KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial, namun tetap menginginkan implementasi yang tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi kriminalisasi atas ibadah yang sah secara agama.
Dalam KUHP baru, ketentuan seperti Pasal 402 mengatur sanksi pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang sah menurut undang‑undang. MUI menyatakan bahwa batasan penghalang tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Undang‑Undang Perkawinan, termasuk bahwa sahnya perkawinan tetap didasarkan pada pelaksanaan sesuai ajaran agama masing‑masing.
Selain itu, MUI menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, pernikahan siri yang memenuhi syarat sah menurut agama tidak otomatis berarti bisa dipidana, dan penggunaan pasal KUHP tersebut untuk menjerat nikah siri maupun poligami tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Sementara itu, pihak legislatif seperti anggota Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa KUHP baru tidak secara langsung melarang nikah siri atau poligami, melainkan hanya menegaskan larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat halangan sah, seperti masih terikat oleh perkawinan sebelumnya menurut hukum negara.
Pemberlakuan KUHP baru pada awal Januari 2026 menandai salah satu titik perubahan terbesar dalam sejarah hukum pidana Indonesia sejak era kemerdekaan. Regulator berupaya menggantikan warisan kolonial dengan sistem hukum yang lebih kontekstual dengan dinamika sosial modern. Namun, ghirah progresif itu kini diuji oleh pertanyaan substantif: apakah hukum pidana boleh mencampuri ranah kehidupan yang sejatinya keperdataan dan religi?
Di sinilah kritik MUI menjadi penting. Majelis Ulama Indonesia, melalui Ketua Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, secara tegas memperingatkan bahwa penafsiran pasal-pasal tertentu dalam KUHP — khususnya Pasal 402 — berpotensi dioperasikan sedemikian rupa sehingga praktik nikah siri dan poligami dianggap tindak pidana. Padahal, menurut MUI, kedua praktik ini pada hakikatnya merupakan ranah keperdataan yang substansinya diatur dalam UU Perkawinan dan doktrin agama, bukan urusan kriminal yang layak diseret ke pengadilan pidana.
Secara formal, KUHP baru memang tidak menyatakan secara eksplisit “melarang nikah siri” atau poligami. Apa yang dipersoalkan adalah penggunaan pasal yang melarang perkawinan ketika terdapat halangan yang sah, dan bila diinterpretasikan secara kaku, bisa menjerat pihak yang menikah tanpa pengurusan administratif negara. Dalam kenyataannya, banyak warga melakukan pernikahan secara agama (nikah siri) karena hambatan akses dokumen administrasi, kebiasaan budaya, ataupun alasan sosial lain, bukan semata untuk menyembunyikan hubungan.
Kritik MUI bukan sekadar formalistik. Ia membuka ranah refleksi yang lebih luas tentang peran negara dalam kehidupan keluarga. Hukum pidana pada dasarnya dirancang untuk melindungi kepentingan publik esensial dan mencegah kerugian sosial yang signifikan. Apabila pidana dijadikan instrumen untuk mengatur hubungan keluarga yang kompleks dan sarat nilai-nilai religius, ada risiko besar hukum berubah menjadi alat moral policing yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
Misalnya, dalam konteks poligami yang sah menurut agama Islam — sepanjang memenuhi syarat tertentu — penjatuhan pidana justru mengaburkan perbedaan fundamental antara keabsahan menurut hukum agama/perdata dan legal formal menurut hukum negara. Alih‑alih memberikan kepastian hukum, kriminalisasi dapat menciptakan ketidakpastian, diskriminasi, dan ketegangan antara norma agama dan norma negara.
Lebih jauh lagi, kritik ini menyentuh soal keadilan sosial. Menjerat orang dalam pidana karena persoalan administratif — yang sering kali berkaitan dengan akses terhadap layanan publik — sama saja dengan menghukum ketidakmampuan birokrasi. Hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk menghukum ketidakmampuan institusi dalam merespons realitas sosial masyarakat.
Namun demikian, kritik MUI juga harus dilihat dalam konteks keseimbangan: negara berhak hadir untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak, yang rentan apabila pernikahan tidak diatur dengan baik. Kekhawatiran MUI bukan anti‑negara, tetapi menolak penafsiran penal yang keliru berdasarkan pasal yang semestinya tidak dirancang untuk menjerat praktik agama yang sah.
Pada akhirnya, polemik ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia tidak boleh hanya sebatas deklaratif mengganti KUHP kolonial, tetapi harus disertai pemahaman mendalam tentang struktur sosial, budaya, dan religius masyarakat Indonesia. Jika tidak, pembaruan hukum bisa menciptakan konsekuensi baru yang jauh lebih problematik daripada hukum lama yang ingin digantikannya. RDOZ/BS*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/aceh-masih-lumpuh-kegagalan-sistemik.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar