![]() |
BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk ketiga kalinya, menyusul belum tuntasnya proses pemulihan di banyak wilayah terdampak banjir dan longsor.
Keputusan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, yang menetapkan perpanjangan selama 14 hari, terhitung 9–22 Januari 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi secara daring bersama unsur pemerintah pusat dan jajaran Forkopimda Aceh.
Latar Belakang Keputusan
Perpanjangan dilakukan karena sejumlah indikator pemulihan di lapangan masih belum memadai, antara lain: Infrastruktur rusak berat, seperti jalan dan jembatan yang belum sepenuhnya teratasi sehingga beberapa daerah masih terisolasi. Akses pelayanan dasar — termasuk kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan — belum normal kembali. Distribusi logistik dan clean‑up sisa material bencana masih terus dilakukan.
Tujuan Perpanjangan
Dengan status tanggap darurat masih berlaku: Pemerintah daerah dapat menggunakan kewenangan hukum dan anggaran khusus untuk mempercepat penanganan darurat. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga lebih mudah dijalankan. Percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan publik diutamakan hingga wilayah terdampak kembali pulih.
Gubernur Muzakir juga menekankan kerja sama lintas sektor — termasuk pemerintah daerah, instansi keamanan, relawan, sektor swasta, dan masyarakat — untuk bersatu padu mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Perpanjangan tanggap darurat hidrometeorologi untuk ketiga kalinya di Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf mengungkap sebuah kenyataan pahit: pemulihan pascabencana masih jauh dari tuntas. Keputusan ini bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam menghadapi risiko hidrometeorologi yang terus meningkat.
Kerusakan infrastruktur yang meluas, terputusnya akses antarwilayah, serta keterbatasan produksi kebutuhan pokok menjadi indikator jelas bahwa mitigasi bencana di Aceh masih reaktif, bukan preventif. Perpanjangan darurat memungkinkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mempercepat pemulihan, tetapi hal ini juga menyoroti ketergantungan Aceh pada status darurat sebagai satu-satunya mekanisme penanganan krisis. Padahal, negara yang resilien seharusnya memiliki rencana kontinjensi yang matang, bukan hanya beroperasi di bawah tekanan bencana yang terus berulang.
Fokus pada distribusi bantuan, layanan kesehatan, dan rehabilitasi infrastruktur memang penting, namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kesiapsiagaan awal gagal meminimalkan dampak? Apakah sistem peringatan dini, perencanaan tata ruang, dan infrastruktur tahan bencana sudah memadai? Aceh yang “masih lumpuh” mencerminkan kegagalan kolektif — pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, serta masyarakat — dalam membangun kapasitas adaptif jangka panjang.
Perpanjangan status darurat sejatinya harus menjadi momentum reformasi struktural. Dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang tengah disusun harus melampaui sekadar perbaikan fisik; ia harus menjadi cetak biru pembangunan yang tahan terhadap bencana serupa di masa depan. Tanpa itu, Aceh hanya akan terus mengulang siklus lumpuh setiap kali alam menunjukkan kekuatannya.
Aceh bukan sekadar wilayah terdampak; ia adalah peringatan bagi seluruh Indonesia bahwa mitigasi bencana bukan soal reaksi sesaat, melainkan investasi berkelanjutan dalam tata kelola, infrastruktur, dan kesadaran kolektif. Pemerintah harus bergerak cepat, tapi lebih penting lagi, cerdas dan strategis, agar perpanjangan darurat ketiga ini menjadi babak terakhir dari kepanikan berkepanjangan, bukan awal dari kegagalan berikutnya. RD/BS*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar