Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pemprov Diminta Serius Kejar Pajak Air Permukaan - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 16 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pemprov Diminta Serius Kejar Pajak Air Permukaan




PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus serius dan konsisten dalam mengejar optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan. 


Menurut Evi Yandri, landasan hukum terkait pajak ini sudah sangat jelas baik di tingkat nasional maupun daerah, sehingga tidak boleh ada pembiaran dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa kewajiban pemungutan pajak dari pemanfaatan air yang dilakukan oleh pihak-pihak besar, seperti perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), perlu segera ditindaklanjuti secara tegas.


“Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan memiliki nilai ekonomi dan lingkungan. Pajak Air Permukaan bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga bentuk keadilan ekologis bagi daerah,” ujar Evi saat diwawancarai. 


Evi menambahkan, peningkatan penerimaan dari pajak ini penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal daerah, terutama karena adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan demikian, peran Pemprov dalam melakukan pengawasan dan penagihan pajak menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah. 


Pernyataan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, menyoroti persoalan yang kerap diabaikan dalam manajemen fiskal daerah: pajak air permukaan. Secara sederhana, pajak ini adalah hak daerah atas pemanfaatan sumber daya air, namun faktanya potensi ini jauh dari maksimal. Ironisnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi tulang punggung pendapatan daerah justru dibiarkan mengalir begitu saja tanpa kontribusi signifikan bagi pembangunan publik.


Poin pertama yang tak bisa ditawar adalah urgensi serius pemerintah provinsi dalam menegakkan regulasi pajak air permukaan. Tidak cukup hanya sebatas retorika atau “program sosialisasi”. Diperlukan langkah sistematis: pendataan konsumen air, evaluasi penggunaan, dan pemetaan wilayah yang berpotensi besar untuk pendapatan. Tanpa itu, kebocoran pendapatan akan terus terjadi, dan beban fiskal daerah tetap ditopang dari sumber yang terbatas seperti pajak kendaraan atau retribusi kecil lainnya.


Kedua, pemanfaatan pajak air permukaan bukan sekadar soal angka di kas daerah, tapi juga soal keadilan lingkungan dan ekonomi. Pelaku usaha yang menggunakan air permukaan untuk industri besar atau pertanian intensif harus menanggung bagian yang adil dari biaya pemeliharaan ekosistem. Dengan pajak yang tepat, bukan hanya kas daerah bertambah, tetapi juga insentif bagi penggunaan air yang berkelanjutan tercipta.


Akhirnya, ada dimensi politik yang tidak bisa diabaikan. DPRD dan Pemprov harus bersinergi, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air bukan monopoli birokrasi, melainkan kewajiban publik yang membutuhkan akuntabilitas. Pajak air permukaan adalah simbol dari kemandirian fiskal daerah, dan menunda penegakannya adalah menunda kesejahteraan rakyat.


Kesimpulannya, pajak air permukaan adalah ujian serius bagi kesungguhan Pemprov Sumbar dalam membangun tata kelola fiskal yang transparan, adil, dan berkelanjutan. Jika tidak ditindak tegas, Sumbar akan kehilangan potensi pendapatan yang sejatinya bisa menjadi motor pembangunan, sementara sumber daya alam tetap dimanfaatkan secara eksploitatif tanpa imbal balik yang layak bagi masyarakat. MBS*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here