Tanah Datar Usulkan Rp1,4 Triliun Lebih untuk Rehab-Rekon Pascabencana - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 19 Januari 2026

Tanah Datar Usulkan Rp1,4 Triliun Lebih untuk Rehab-Rekon Pascabencana




PADANG – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan usulan anggaran lebih dari Rp1,4 triliun kepada pemerintah pusat untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa dan banjir yang melanda wilayah tersebut. Usulan ini disampaikan melalui penyerahan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Padang, pada Kamis (8/1/2026), dalam Rapat Koordinasi Sinergitas R3P. 


Bupati Tanah Datar Eka Putra menjelaskan bahwa dokumen R3P disusun berdasarkan pendataan komprehensif dari lima sektor terdampak bencana, yaitu: Infrastruktur, Perumahan, Sosial, Ekonomi, Lintas sektor.


Semua data itu dihimpun dari laporan walinagari dan instansi terkait sebelum disatukan dalam satu dokumen usulan. 


Rincian Usulan Anggaran

Dari total lebih kurang Rp1,4 triliun, usulan anggaran disusun sebagai berikut:

Sektor infrastruktur: sekitar Rp1,3 triliun

Sektor perumahan: sekitar Rp92,9 miliar

Sektor ekonomi: sekitar Rp49 miliar

Sektor sosial: sekitar Rp6,7 miliar

Sektor lintas sektor: sekitar Rp10 miliar 


Eka Putra berharap usulan ini disetujui dan dapat segera dianggarkan oleh pemerintah pusat, sehingga proses pemulihan di daerah terdampak dapat berjalan lebih cepat.


Pendanaan besar untuk rehabilitasi pascagempa dan banjir di Sumatera Barat termasuk Tanah Datar sejalan dengan percepatan penanganan pascagempa oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional. Pemerintah pusat memetakan sejumlah kabupaten terdampak, termasuk Tanah Datar, sebagai prioritas percepatan rehab-rekon di Sumbar. 


Usulan anggaran Rp1,4 triliun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana menjadi headline dan polemik penting di ujung awal tahun 2026. Angka ini mengundang beragam pertanyaan: apakah usulan itu wajar secara teknokratik? Apakah proporsional dengan kerusakan yang terjadi? Bagaimana akuntabilitas atas dana tersebut? 


Secara formal, usulan ini sudah berdasarkan data pendataan lima sektor — infrastruktur, perumahan, sosial, ekonomi, dan lintas sektor — yang dibakukan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten Tanah Datar. Bupati Eka Putra sendiri terang-terangan menyerahkan dokumen R3P kepada BNPB dan berharap cepat disetujui agar pemulihan bisa segera berjalan. 


Namun, angka Rp1,4 triliun bukan nilai kecil. Di dalamnya hampir Rp1,3 triliun diarahkan untuk infrastruktur — sebuah porsi yang dominan dibanding sektor lain, meskipun kerusakan rumah warga dan kebutuhan sosial nyata juga sangat mendesak. Apakah kebutuhan infrastruktur sebesar itu benar-benar proporsional? Tanpa laporan publik yang jelas dan transparan tentang metode penilaian kerusakan, estimasi biaya, dan prioritas alokasi, angka besar ini berpotensi menjadi alat bargaining politik administratif daripada sebuah perencanaan fiscal yang disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.


Kita juga melihat fenomena yang serupa di daerah lain: Kabupaten Aceh Barat misalnya mengusulkan sekitar Rp1,28 triliun untuk penanganan pascabencana banjir bandang yang juga mencakup kerusakan infrastruktur dan rumah. Ini mengindikasikan bahwa skala bencana dan kebutuhan rehabilitasi yang besar memang bukan monopoli Tanah Datar — tetapi juga mempertegas bahwa bencana besar menuntut dana besar dan administrasi publik harus mampu menjelaskan secara rinci setiap angka yang diajukan kepada publik. 


Di sisi lain, pemerintah pusat juga mengambil peran dengan menyiapkan mekanisme kompensasi rumah melalui BNPB bagi masyarakat terdampak, dengan skema pembayaran tunai berdasarkan kategori kerusakan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah nasional mengakui urgensi penanganan yang cepat, tetapi juga menggunakan standar nasional yang relatif uniform untuk semua daerah terdampak. Apakah langkah tersebut selaras dengan usulan Rp1,4 triliun dari Tanah Datar? Di sinilah letak problemnya: koordinasi ukur-mengukur data antara pemerintah daerah dan pusat seringkali belum harmonis, sehingga angka usulan bisa tampak spektakuler tanpa pembenaran publik yang kuat. 


Argumen pro-usulan menyampaikan bahwa anggaran besar menjadi simbol percepatan pemulihan dan normalisasi kehidupan masyarakat. Namun, simbol besar tanpa bukti nyata efektivitasnya bisa memicu skeptisisme publik. Ketika masyarakat melihat angka triliunan, yang mereka harapkan bukan sekadar angka besar di kertas, tetapi justifikasi rinci yang terukur: berapa meter jalan akan dibangun ulang? berapa unit rumah akan direlokasi? apa indikator yang digunakan untuk menentukan prioritas? Tanpa itu, perencanaan besar hanya menjadi slogan anggaran tanpa dampak nyata terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi warga pascabencana.


Singkatnya, usulan Rp1,4 triliun dari Tanah Datar mencerminkan ambisi besar untuk memulihkan wilayah yang terdampak bencana. Namun, ambisi itu harus disandingkan dengan transparansi, akuntabilitas, dan perhitungan publik yang jelas, agar tidak menjadi beban anggaran yang menimbulkan kontroversi, tetapi justru menjadi solusi riil yang dirasakan oleh masyarakat. Tanpa itu, besar bukan lagi ukuran efektivitas — tetapi panggung politis yang jauh dari kebutuhan rakyat yang terkena dampak langsung. FS/BS*

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/dpp-ldii-kunjungi-pp-muhammadiyah.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here