Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar Bukan Matikan Ekonomi - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 25 Januari 2026

Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar Bukan Matikan Ekonomi




PASAMAN, SUMATERA BARAT — Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Andre Rosiade, menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal (Peti) di wilayah itu bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian rakyat kecil, melainkan menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam oleh pemodal besar atau “cukong”. 


Dalam keterangan yang disampaikan saat mendampingi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan bertemu langsung dengan warga di Pasaman, Andre menilai selama bertahun-tahun pertambangan tanpa izin justru lebih banyak menguntungkan pihak luar. Sementara masyarakat lokal hanya menanggung dampak kerusakan lingkungan, seperti sungai tercemar dan terjadinya permasalahan sosial ekonomi. 


“Penertiban ini bukan mematikan ekonomi masyarakat, tetapi memastikan sumber daya dinikmati oleh rakyat sendiri, bukan cukong,” ujar Andre. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik perampasan SDA terus berlangsung. 


Andre juga menunjukkan dukungan moral kepada warga, termasuk seorang lansia yang menjadi korban konflik sosial terkait aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu. 


Pernyataan Andre ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menyiapkan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat bisa melakukan pertambangan secara legal dan berkelanjutan, sehingga pendapatan dari sektor ini benar-benar dinikmati oleh warga setempat. 


Selain itu, penertiban juga berdampak positif terhadap kondisi lokal seperti berkurangnya antrean BBM bersubsidi di SPBU, yang sebelumnya diduga banyak digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal. Upaya ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat Minang yang berharap tindakan tegas terus dilakukan untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.


Pernyataan Andre Rosiade bahwa penertiban pertambangan tanpa izin (peti) di Sumatera Barat bukanlah upaya mematikan ekonomi rakyat, melainkan bentuk negara menghentikan dominasi cukong atas sumber daya alam, membuka ruang diskusi tajam tentang relasi negara, modal besar, dan masyarakat lokal di era modern ini. 


Di permukaan, argumentasi Rosiade jelas: praktik tambang ilegal selama ini “lebih banyak menguntungkan pemodal besar,” sementara warga lokal menanggung kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Dengan penertiban, negara berusaha “mengembalikan hak masyarakat” dan memulihkan lingkungan yang rusak — sungai yang keruh mulai jernih kembali, sementara antrean BBM subsidi di SPBU yang digunakan untuk operasi tambang liar berkurang drastis.


Namun, interpretasi ini memunculkan beberapa pertanyaan kritis yang tak boleh diabaikan.


Negara vs Cukong: Pertarungan Kelas di Balik Retorika Hukum


Pernyataan bahwa negara “menghentikan cukong” sebenarnya merupakan kritik tajam terhadap oligarki ekonomi yang memanfaatkan celah regulasi untuk mengekstraksi keuntungan besar dari sumber daya lokal. Jika benar bahwa keuntungan ekonomi selama ini lebih banyak dinikmati pemodal besar — sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak negatif fisik dan sosial — maka tindakan penertiban bukan hanya soal hukum, melainkan soal redistribusi hak atas sumber daya. 


Namun, ada risiko besar jika langkah ini hanya berhenti pada penindakan tanpa perubahan substansial dalam struktur ekonomi pertambangan. Jika negara menutup tambang ilegal namun tidak menyediakan akses legal yang benar-benar inklusif (seperti izin pertambangan rakyat yang efektif dan berkelanjutan), siapa yang akan mengisi kekosongan itu? Bukankah potensi ruang baru untuk pelaku ilegal lain tetap terbuka? Kebijakan tanpa kerangka kelembagaan yang kuat bisa berubah menjadi alat monopoli baru, bukan pembebasan ekonomi rakyat.


“Bukan Mematikan Ekonomi Rakyat” — Tapi Siapa yang Dimaksud Rakyat?


Andre menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, klaim itu harus diuji dengan data dan pengalaman langsung masyarakat terdampak. Pertanyaan penting muncul: apakah warga yang selama ini ikut serta dalam aktivitas pertambangan — meskipun ilegal — memiliki alternatif ekonomi yang realistis setelah penertiban?


Penertiban yang dilakukan tanpa strategi transisi ekonomi dapat menjadi pedang bermata dua: melindungi lingkungan tetapi mencabut mata pencaharian tanpa jaminan pengganti. Sulit menyangkal bahwa lingkungan yang lebih sehat adalah dambaan bersama. Tetapi jika solusi yang ditawarkan hanya berupa harapan akan izin pertambangan rakyat yang legal, sementara prosesnya lambat dan birokratis, maka risiko sosial baru — seperti pengangguran atau relokasi paksa ekonomi — berpotensi terjadi.

Lingkungan dan Keadilan: Hubungan Simbiosis atau Kompromi?


Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal—termasuk pencemaran sungai dan konsumsi BBM subsidi yang berlebihan—merupakan realitas yang tak dapat dipungkiri. Pemerintah yang hadir untuk memperbaiki kondisi lingkungan sejatinya melakukan fungsi publik yang esensial.


Namun, fokus pada penutupan tambang ilegal sering kali hanya menjadi langkah awal. Apa yang terjadi setelah tambang ditutup? Pembenahan lahan, rehabilitasi lingkungan, pelibatan masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam—semua ini butuh desain kebijakan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar penutupan titik tambang.


Kalau hanya menutup lubang tambang sementara tanpa membangun mekanisme pengelolaan yang benar (misalnya melalui izin pertambangan rakyat yang benar-benar accessible dan berkelanjutan), penertiban bisa saja hanya menjadi gestur simbolik yang menyenangkan mata publik tanpa solusi jangka panjang.


Kedaulatan Hukum Vs Realitas Sosial


Pernyataan bahwa “negara tidak boleh kalah” dalam menghadapi dominasi modal besar menyiratkan dukungan kuat pada supremasi hukum. Ini penting — hukum harus menegakkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. 

Namun, supremasi hukum harus pula berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya formal. Ketika hukum dipraktikkan hanya untuk menutup aktivitas rakyat kecil tanpa menawarkan jalur legal yang realistis untuk mereka berpartisipasi dalam ekonomi pertambangan, supremasi hukum berubah menjadi alat eksklusif yang meminggirkan kelompok tertentu.


Langkah penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat — seperti yang ditegaskan oleh Andre Rosiade — merupakan koreksi terhadap dominasi modal besar dalam penguasaan sumber daya alam. Ini sebuah pengakuan negara bahwa selama ini sumber daya yang mestinya menjadi hak bersama dikuasai secara tidak adil. 


Namun, untuk memastikan bahwa penertiban benar-benar menjadi kemenangan rakyat, bukan sekadar retorika hukum yang menghapus satu bentuk ekonomi informal tanpa menggantinya dengan alternatif ekonomi formal yang layak, diperlukan kebijakan transformatif yang jauh lebih holistik: Regulasi dan akses legal bagi tambang rakyat yang nyata dan praktis. Program transisi ekonomi bagi masyarakat terdampak. Penguatan lembaga pengawasan dan pemberdayaan lokal. Rehabilitasi lingkungan yang serius disertai peluang pekerjaan berkelanjutan.


Tanpa itu, penertiban bisa menjadi momentum singkat yang terlihat baik di media, tetapi gagal mengubah struktur ketimpangan yang selama ini menjadi akar persoalan. DTN/BS*

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/kapolres-tanah-datar-tunjukkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here