![]() |
PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menegaskan bahwa penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang kereta api dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai persepsi di masyarakat terkait kewenangan perbaikan perlintasan.
KAI menyatakan bahwa payung hukum utama dalam penanganan perlintasan sebidang adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan perlintasan.
Menurut Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, kewenangan perbaikan jalan di perlintasan sebidang bergantung pada status jalan tersebut — apakah termasuk jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. KAI hanya bertanggung jawab melakukan perbaikan jika kerusakan itu disebabkan oleh kegiatan pekerjaan atau pemeliharaan jalur kereta api yang dilakukan KAI sendiri.
Terkait perbaikan di perlintasan sebidang Lubuk Buaya, Reza menjelaskan kondisi jalan memang telah rusak sebelum perbaikan geometri jalur dilakukan. Meski demikian, demi keselamatan bersama, KAI mengambil langkah preventif dengan melakukan pemulihan jalan bersamaan dengan pekerjaan perbaikan jalur rel.
Reza menambahkan bahwa prinsip yang sama juga diterapkan di perlintasan lain, termasuk wilayah Teluk Bayur. Ia berharap semua pemangku kepentingan, seperti pemerintah pusat dan daerah, aparat kewilayahan serta masyarakat, bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi harus menjadi komitmen bersama.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan bahwa tata kelola perlintasan sebidang — titik temu antara jalur kereta api dan jalan umum — telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Dalam aturan itu dijelaskan pembagian kewenangan antar pemangku kepentingan sesuai dengan status jalan (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota) serta batas kewenangan KAI dalam melakukan perbaikan jalan hanya bila kerusakan disebabkan oleh pekerjaan jalur yang dilakukan oleh perusahaan.
Secara retoris, pernyataan ini menegaskan apa yang mestinya menjadi landasan teknis pengelolaan perlintasan: aturan yang jelas, kewajiban yang terukur, dan pembagian tugas yang terdefinisi. Namun, ketika kita menimbang konteks yang lebih luas, pernyataan tersebut justru membuka ruang kritik terhadap kondisi keselamatan transportasi lintas moda di Indonesia.
Pertama, kepatuhan terhadap regulasi belum tentu berarti keselamatan otomatis terpenuhi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah perlintasan sebidang masih merupakan “pintu maut” di berbagai daerah. Sepanjang 2025 saja, PT KAI mencatat puluhan kecelakaan yang melibatkan kendaraan dan kereta api di perlintasan sebidang yang masih aktif, dengan korban jiwa dan luka serius yang tidak sedikit — seperti yang dilaporkan di Sumatera Selatan pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru. Hargo.co.id
Kedua, pendekatan berbasis kewenangan — misalnya kewajiban KAI hanya memperbaiki bila kerusakan akibat aktivitasnya — mengandung risiko fragmentasi perlakuan keselamatan. Di satu sisi, ini menunjukkan kepatuhan terhadap aturan normatif; di sisi lain, hal ini dapat menciptakan celah birokratis yang justru dimanfaatkan sebagai alasan untuk tidak mengambil langkah lebih luas. Pertanyaan moralnya adalah: apakah aturan dibuat demi keselamatan publik, atau kesesuaian administratif semata?
Ketiga, penanganan perlintasan sebidang tidak hanya tentang siapa melakukan perbaikan jalan, tetapi lebih tentang budaya keselamatan bersama. Secara nasional, banyak perlintasan yang tidak berpintu atau tidak dijaga dengan optimal — faktanya, persentase perlintasan tidak terjaga jauh lebih banyak dibanding yang terjaga. detiknews Ini menunjukkan bahwa meskipun aturan sudah ada, disiplin pengguna jalan, sosialisasi intensif, dan penegakan hukum menjadi elemen penting yang tak bisa ditawar.
Selain itu, pendekatan parsial terhadap kewenangan juga dapat menimbulkan ketidakpastian peran pemerintah daerah. Regulasi menentukan batas kewajiban KAI, tetapi bagaimana dengan kesiapan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam mengalokasikan sumber daya untuk perbaikan? Realitas anggaran daerah yang terbatas sering kali menjadi tantangan dalam memenuhi tanggung jawab tersebut, sehingga keselamatan masyarakat bisa menjadi sekunder dibanding agenda pembangunan lainnya.
Dengan demikian, pernyataan KAI yang menegaskan penanganan perlintasan sebidang “sesuai aturan yang berlaku” sebetulnya harus dibaca lebih sebagai panggilan evaluasi daripada sekadar pembelaan diri administratif. Istilah “sesuai aturan” tidak boleh berhenti pada tataran legal formal, tetapi harus diartikan pula sebagai komitmen nyata menghadirkan keselamatan di setiap perlintasan, tanpa kecuali.
Kesimpulannya, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama — bukan hanya KAI, bukan hanya pemerintah daerah, dan bukan hanya pengguna jalan. Regulasi boleh memberi batas-batas kewenangan, namun persyaratan etisnya adalah kolaborasi aktif semua pihak untuk mengurangi risiko tragedi di titik-titik yang secara historis telah banyak mencatat tragedi. Totalitas dalam keselamatan berarti melihat perlintasan sebidang bukan sebagai sekadar garis pertemuan dua moda, tetapi sebagai zona kehidupan yang harus dilindungi dengan kepedulian penuh. Forum Sumbar/BS*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/respons-pemerintah-dalam-krisis.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar