Pelantikan Gerakan Pramuka di Solok: Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 08 Januari 2026

Pelantikan Gerakan Pramuka di Solok: Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302


Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 


 

SOLOK — Struktur kepengurusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 0302 Kabupaten Solok masa bakti 2025–2030 telah resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung dengan khidmat di aula gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (7 Januari 2026).



Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Kwartir 03 Gerakan Pramuka Sumatera Barat, Dr. Ir. H. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., MM., IPM, ASEAN.Eng, yang menyerahkan mandat kepengurusan baru kepada para pengurus. 



Dalam kesempatan itu, Bupati Solok, Jon Firman Pandu, S.H. resmi dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok. Sementara itu, Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I. dilantik sebagai Ketua Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) 0302 Kabupaten Solok untuk periode yang sama. 



Dalam sambutannya, Audy Joinaldy memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok atas dukungannya terhadap Gerakan Pramuka. Ia menekankan pentingnya peran organisasi tersebut dalam membentuk generasi muda yang disiplin, berakhlak mulia, berkarakter kebangsaan, dan tangguh menghadapi tantangan masa depan. 



Sebagai Ketua Mabicab, Bupati Jon Firman Pandu menyatakan bahwa Pemda siap mendukung kebijakan dan fasilitasi untuk pengembangan kegiatan kepramukaan di kabupaten ini. Sedangkan Ketua Kwarcab H. Candra menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan anggota mulai dari tingkat cabang hingga gugus depan, memperbaiki kualitas pembina, serta memperluas kerja sama dengan sekolah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. 



Rangkaian acara pelantikan mencakup pembacaan ikrar, penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara, penutup doa, dan sesi foto bersama sebagai simbol awal tugas kepengurusan baru untuk masa bakti 2025–2030. 



Dengan kepengurusan yang baru, harapannya Gerakan Pramuka Kabupaten Solok akan semakin maju, solid, dan mampu melahirkan generasi muda yang berdaya saing serta siap menjadi pemimpin masa depan. 


Pelantikan Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH sebagai Ketua Mabicab dan Wakil Bupati H. Candra, S.H.I sebagai Ketua Kwarcab Kwartir Cabang (Kwarcab) 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok untuk masa bakti 2025–2030 merupakan peristiwa protokoler yang penuh makna simbolik. Acara yang dilakukan langsung oleh Ketua Kwartir Daerah Sumatera Barat, Audy Joinaldy, di Aula Kantor Bupati Solok, dimaksudkan untuk mengukuhkan kembali eksistensi Gerakan Pramuka di kabupaten yang sempat “vakum” dan memberikan arah kepemimpinan baru bagi generasi muda setempat.



Namun, jika kita cermati lebih kritis, momentum ini bukan sekadar pelantikan organisasi kepemudaan, melainkan juga mencerminkan hubungan kompleks antara struktur birokrasi pemerintahan dan organisasi masyarakat yang berpengaruh. Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala pemerintahan yang memegang hampir seluruh sumber daya kebijakan di daerah sekaligus menjadi pucuk pimpinan organisasi kepramukaan membuka sejumlah pertanyaan penting.



Pertama, apakah penunjukan pimpinan struktural Gerakan Pramuka oleh pejabat publik akan menguatkan atau justru mereduksi otonomi organisasi itu sendiri? Sejarah panjang Gerakan Pramuka mencatatnya sebagai wahana pembinaan karakter nonformal yang idealnya independen dalam menentukan arah pembinaan anggotanya—termasuk pelajar dan pemuda. Ketika figur eksekutif daerah duduk di kursi pimpinan organisasi tersebut, batas antara pembinaan sosial dan instrumental politik cenderung kabur. Dalam sejumlah daerah lain di Indonesia, pelantikan khalayak pejabat seperti ini sering kali menjadikan organisasi kepemudaan sebagai alat perkuatan legitimasi politik lokal, alih-alih sebagai wahana pembebasan potensi generasi muda. hulusungaiselatankab.go.id



Kedua, komitmen terhadap pembinaan generasi muda sebagaimana disampaikan dalam sambutan pelantikan perlu diuji dengan realitas program dan alokasi anggaran. Pernyataan tentang “program-program yang menanamkan nilai karakter dan kepedulian” adalah jargon yang mudah diucapkan pada podium, namun sering kali kurang berdampak bila dihadapkan pada kebutuhan nyata pemuda di akar rumput—seperti akses pendidikan bersifat ekstrakurikuler, kegiatan lapangan yang berkelanjutan, serta ruang partisipasi yang aman dan inklusif.



Ketiga, perlu ditanya: sejauh mana kegiatan kepramukaan ini menjadi bagian dari pembinaan independen atau justru terjebak dalam agenda birokratis yang memprioritaskan citra pimpinan dibandingkan esensi karakter? Organisasi kepemudaan idealnya menjadi ruang dialog, kritik, dan pengembangan kapasitas, bukan sekadar panggung pelantikan yang ramai foto dan sertifikat.



Terakhir, momentum pelantikan ini harus dijadikan tolak ukur bagi Pemkab Solok bukan hanya dalam hal legitimasi formal, tetapi lebih jauh dalam pelaksanaan program yang mendetil, terukur, dan relevan bagi kebutuhan jiwa muda Solok. Jika kiprah Mabicab dan Kwarcab hanya berhenti pada struktur organisasi dan janji-janji retoris, maka pelantikan itu menjadi ritual kosong yang memperkuat citra pejabat tetapi gagal membentuk karakter generasi masa depan.



Dengan demikian, pelantikan ini sebaiknya tidak dilihat semata sebagai keberhasilan formal, tetapi sebagai titik awal evaluasi dan kejelasan komitmen untuk menjadikan Gerakan Pramuka di Solok sebagai wahana pembentuk insan yang mandiri, kritis, dan bertanggung jawab—bukan semata sebagai bagian dari panggung legitimasi kekuasaan daerah. BS*

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/penanganan-perlintasan-sebidang-sesuai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here