Menimbang Pemulihan Pascabencana: BNPB Pastikan Dokumen R3P Sumbar Tuntas dan Segera Dibawa ke Jakarta - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 15 Januari 2026

Menimbang Pemulihan Pascabencana: BNPB Pastikan Dokumen R3P Sumbar Tuntas dan Segera Dibawa ke Jakarta



PADANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Sumatera Barat telah selesai disusun dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.


Hal ini disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Rustian, dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Dokumen R3P Sumatera Barat Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar pada 8 Januari 2026. Rustian menegaskan bahwa dokumen R3P tidak hanya menjadi administrasi semata, tetapi merupakan landasan penting bagi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


Menurut Rustian, dokumen tersebut akan menjadi instrumen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota terdampak, agar upaya pemulihan bisa berjalan cepat, terpadu, dan tepat sasaran. BNPB juga menyatakan akan terus mendampingi daerah dalam setiap tahap pemulihan.


Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumbar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Arry Yuswandi, menyatakan bahwa R3P akan menjadi acuan utama dalam pemulihan wilayah selama tiga tahun ke depan. Dokumen ini diharapkan menjadi dasar penganggaran dan pengendalian program rehabilitasi, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan proses pemulihan secara terencana dan bertanggung jawab kepada masyarakat terdampak bencana.


Rangkaian kegiatan rakor juga diwarnai dengan penandatanganan komitmen R3P Sumbar Bangkit oleh perwakilan 13 kabupaten/kota terdampak bersama dengan BNPB dan pemerintah provinsi. 


Konteks Tambahan (Latar Belakang Situasi R3P Sumbar)   Dokumen R3P merupakan perencanaan pascabencana yang mengumpulkan data kerusakan terperinci serta skenario untuk rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh. Total kebutuhan anggaran yang tercatat dalam dokumen ini mencapai sekitar Rp18,37 triliun untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi di 13 kabupaten/kota di Sumbar.


Penyusunan R3P dipercepat jauh melampaui batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat — target 90 hari — menjadi hanya sekitar 18 hari penyusunan. R3P ini jadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan sumber daya dan program pemulihan, termasuk rehabilitasi hunian, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta mitigasi bencana berkelanjutan


Ya, enam pekan setelah bencana hidrometeorologi melanda Sumatera Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) telah dituntaskan dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk proses lanjutan. Pernyataan ini bukan sekadar laporan administratif; ia mencerminkan momentum kritis dalam perjalanan pascabencana yang menuntut bukan hanya perencanaan, tetapi implementasi yang terukur, efektif, dan tepat guna.


Dokumen R3P, pada hakikatnya, adalah instrumen strategis untuk membangun kembali Sumbar—bukan sekadar buku panduan, tetapi landasan untuk pembiayaan, koordinasi, dan akuntabilitas. Penyelesaian dokumen ini dalam waktu 46 hari—padahal semula direncanakan hingga 90 hari—menunjukkan dua hal penting: pertama, adanya urgensi kuat dari pemerintah daerah dan pusat untuk memulai pemulihan; kedua, kesiapan institusional dalam merespon bencana yang berdampak luas dan kompleks.


Ketuntasan dokumen ini juga mesti dibaca secara kritis. Pertama, angka kebutuhan dana yang tercatat dalam R3P Sumbar mencapai Rp18,37 triliun, memetakan kebutuhan rehabilitasi infrastruktur, permukiman, sosial, dan ekonomi yang masif. Ini bukan sekadar angka: ia menggambarkan skala dari kerusakan, penderitaan korban, serta tanggung jawab besar negara untuk pulih kembali.


Kedua, penyusunan R3P yang cepat harus dibarengi dengan kualitas perencanaan yang tinggi dan akuntabilitas data. Pemerintah daerah dituntut menyusun data kerusakan dan kerugian secara lengkap, akurat, dan terverifikasi — karena sejak awal masa transisi pascabencana, data yang baik menjadi dasar setiap kebijakan dan alokasi sumber daya. Ketidakakuratan data dapat berarti bantuan yang terlambat atau tidak tepat sasaran, memperlambat pemulihan masyarakat yang terdampak. 


Lebih jauh, komitmen BNPB untuk tidak menjadikan R3P sekadar dokumen administratif harus diuji dalam tahap implementasi di lapangan. Pemulihan bukan hanya memperbaiki fisik infrastruktur, melainkan juga memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat—memberi pekerjaan, pendidikan, dan ketahanan psikososial. Keberhasilan R3P akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat lokal; serta kemampuan menyerap anggaran secara cepat tanpa menimbulkan tumpang tindih program. 


Akhirnya, dokumen R3P bukanlah akhir, tetapi awal dari proses panjang menuju Sumbar yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Prinsip build back better harus terpatri dalam setiap rencana dan kebijakan pascabencana—agar bukan sekadar pulih, tetapi lebih siap menghadapi ancaman bencana yang mungkin datang di masa mendatang. SC/PE*

Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/bupati-eka-putra-serahkan-dokumen-r3p.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here