![]() |
PADANG — Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE., MM, secara resmi menyerahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kabupaten Tanah Datar kepada pemerintah pusat melalui Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, S.Si., Apt., M.Kes, di Auditorium Gubernuran Padang, Kamis (8/1/2026). Penyerahan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM, beserta sejumlah pejabat daerah.
Dokumen R3P tersebut disusun berdasarkan hasil pendataan yang menyeluruh dari lima sektor terdampak bencana, yaitu sektor infrastruktur, perumahan, sosial, ekonomi, dan lintas sektor. Menurut Bupati Eka Putra, setiap sektor telah diajukan dalam format satu dokumen yang lengkap dan siap dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
Dalam dokumen itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun untuk pemulihan pascabencana. Rinciannya mencakup: Sektor Infrastruktur: lebih kurang Rp 1,3 triliun. Sektor Perumahan: sekitar Rp 92,9 miliar. Sektor Ekonomi: Rp 49 miliar. Sektor Sosial: Rp 6,7 miliar. Lintas Sektor: Rp 10 miliar lebih.
Bupati Eka Putra berharap usulan anggaran itu disetujui dan masuk dalam alokasi anggaran pemerintah pusat, sehingga proses pemulihan pascabencana bisa segera dilaksanakan secara menyeluruh. Dia juga meminta doa dari seluruh masyarakat Tanah Datar agar upaya ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dokumen R3P ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menyiapkan pemulihan pascabencana yang dialami wilayah Sumatera Barat belakangan ini, selaras dengan upaya penyusunan rencana serupa di tingkat provinsi yang juga telah dilakukan dan diserahkan ke BNPB sebagai acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
Penyerahan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan satu tonggak penting dalam proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat akhir tahun lalu. Dokumen ini bukan semata sekumpulan angka dan perencanaan birokratis—ia adalah cermin sejauh mana pemerintah daerah memahami keseriusan dampak bencana dan kesiapan mereka untuk menanganinya secara strategis.
Secara formal, R3P Tanah Datar mengusulkan anggaran sekitar Rp1,4 triliun, yang mayoritas dialokasikan untuk sektor infrastruktur, sementara sisanya tersebar pada perumahan, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Ini menunjukkan upaya pemerintah daerah mengagregasi kebutuhan setelah pendataan lima sektor terdampak melalui laporan wali nagari dan perangkat daerah terkait.
Namun, di balik angka dan retorika itu, muncul sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan sorotan tajam: Memohon “doa dan dukungan masyarakat agar usulan anggaran ini disetujui pemerintah pusat” mencerminkan ketergantungan daerah terhadap keputusan pusat, bukan keberanian mengambil langkah pendanaan mandiri atau alokasi risiko sendiri. Strategi ini menyiratkan bahwa tanpa bantuan pusat, pemulihan daerah berpotensi tertahan di meja anggaran, sementara kebutuhan warga di lapangan semakin mendesak.
Dokumen R3P dibangun berdasarkan data yang dihimpun dari wali nagari dan instansi terkait. Tapi tanpa mekanisme publik yang kuat untuk memverifikasi data secara independen, muncul pertanyaan: apakah data tersebut benar-benar akurat dan mencerminkan kerusakan di lapangan? Ini penting karena validitas data adalah basis kelayakan anggaran dan prioritas pemulihan. Kesalahan pendataan bisa berakibat pada alokasi dana yang tidak tepat sasaran.
Komposisi anggaran yang dominan di bidang infrastruktur mencerminkan prioritas yang wajar—akses jalan, jembatan, fasilitas publik yang rusak adalah urgensi nyata. Namun, sektor sosial dan ekonomi hanya menerima sebagian kecil anggaran. Ini membuka kritik tajam: apakah pemulihan sosial ekonomi masyarakat benar-benar menjadi prioritas, atau hanya menjadi pelengkap simbolis dalam rencana besar? Kondisi psikososial warga terdampak seringkali tertinggal di belakang deretan angka proyek fisik.
Penyerahan R3P terjadi ketika masa tanggap darurat telah dilampaui dan memasuki masa transisi—yang menurut dokumen resmi ditetapkan hingga Juli 2026. Di sini muncul ironi: masyarakat masih berada dalam kondisi transisi, namun anggaran pemulihan masih menunggu persetujuan pusat. Dengan kata lain, implementasi di lapangan berpotensi terhambat oleh proses anggaran, sementara warga sudah menunggu bantuan nyata.
Politik publik lokal juga tercermin dalam cara pemimpin daerah menyampaikan dokumen ini. Penyebutan dukungan masyarakat bagai pidato optimisme, tetapi tanpa transparansi publik yang jelas tentang proses evaluasi, persetujuan, dan tenggat waktu realisasi anggaran, ada bahaya political window dressing semata—yaitu kebijakan yang terdengar hebat secara naratif, tapi tak tersentuh realitas warga. MMN/TD/LgI*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar