JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lolos seleksi dan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji sesuai dengan standar ASN.
Menurut Dadan, para pegawai yang diseleksi akan ditempatkan dalam golongan ASN III/A, yang berarti mereka akan mendapatkan: Gaji pokok sesuai ketentuan ASN, Tunjangan kinerja, dan uang makan sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian negara.
“Sesuai standar ASN,” tegas Dadan kepada Bloomberg Technoz dalam pernyataannya pada hari Kamis (21/1).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan status pegawai dapur MBG bukan sekadar pegawai kontrak biasa, tetapi diatur sebagai ASN dengan hak-hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Ketika ASN “Diraih”, Relawan Tertinggal: Polemik Gaji Pegawai Dapur MBG
Pengangkatan sebagian pegawai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) diposisikan sebagai kabar baik — namun legitimasi sosialnya jauh lebih kompleks daripada sekadar angka gaji di slip. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa mereka yang lolos seleksi akan mendapatkan gaji standar ASN golongan III/A, lengkap dengan komponennya seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan uang makan. Ini sekaligus menegaskan bahwa pegawai inti bukan “kontrak biasa”, melainkan bagian dari birokrasi negara yang hak-nya dilindungi peraturan kepegawaian nasional.
Jika dilihat dari sisi nominal, skema PPPK menjanjikan kesejahteraan yang relatif lebih stabil. Berdasarkan ketentuan gaji PPPK, besaran bisa mulai dari sekitar Rp1,9 juta–Rp7,3 juta per bulan tergantung golongan dan masa kerja — jauh di atas bayangan umum bayaran honorarium operasional dapur sebelumnya yang ramai disebut di kisaran sekitar Rp2 juta untuk tenaga operasional biasa dan mencapai Rp6-an juta untuk kepala dapur atau ahli gizi berdasarkan estimasi pasar.
Namun, di balik angka yang tampak menggembirakan ini, terdapat tantangan struktural yang luput dari sorotan utama media: kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai inti SPPG (kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, ahli gizi, dan akuntan). Sementara itu, relawan dan tenaga operasional yang selama ini menjadi tulang punggung kegiatan dapur MBG — dari juru masak hingga tenaga pendukung lain — tidak termasuk dalam skema PPPK dan tetap berada di luar perlindungan ASN formal.
Fenomena ini membuka pertanyaan tajam tentang distribusi penghargaan terhadap kerja nyata di lapangan. Relawan yang setiap hari menjalankan operasi MBG, mengurus logistik, menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi tetap diposisikan sebagai “non-inti”, tidak mendapatkan status ASN atau jaminan kesejahteraan yang setara meskipun kontribusinya krusial. Situasi ini kontras dengan narasi negara yang memberi label “gratis dan bergizi” kepada program itu — sementara banyak pekerja lapangan masih jauh dari standar kesejahteraan aparatur sipil. detikcom
Kesenjangan tersebut mendapat kritik terutama dari kalangan ekonomi dan pekerja sosial yang menekankan pentingnya kejelasan jalur karier dan keadilan dalam perlindungan sosial. Keputusan untuk hanya memasukkan sejumlah posisi tertentu ke dalam PPPK berpotensi memperlebar jurang ketimpangan internal antara pegawai birokratis dan relawan — memperkuat sistem hirarki, sementara banyak pekerja yang paling dekat dengan realitas warga miskin dan rentan tetap berada di luar payung perlindungan negara. detikcom
Lebih jauh lagi, kebijakan ini ikut mempertegas status negara sebagai pemberi gaji, bukan sekadar fasilitator kegiatan sosial. ASN PPPK bukan hadiah; ia adalah bentuk formalisasi kerja yang membawa legitimasi, stabilitas, serta harapan kesejahteraan — tetapi hanya bagi sebagian orang. Ketika relawan, tanpa jalur karier yang jelas dan tanpa jaminan kesejahteraan, tersisih dari skema resmi negeri, maka kita harus bertanya: siapa yang sebenarnya menjadi pemenang di balik program sosial yang “gratis” ini?
Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan ini menggarisbawahi dilema pemerintahan modern di Indonesia: antara merangkul tenaga kerja non-tradisional dengan memberi mereka jaminan sosial yang layak, atau mempertahankan garis tegas antara birokrasi formal dan tenaga operasional yang sejatinya menopang program publik. Keputusan saat ini memilih jalur birokratis — tetapi konsekuensinya adalah potensi frustrasi sosial di akar rumput dan persepsi ketidakadilan yang makin tajam. detikcom*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/02/1-ramadhan-rabu-18-februari-2026.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar