Jaksa Ungkap Korupsi Bantuan Bencana di Samosir: Korban Dapat Barang Rp3 Juta, Padahal Seharusnya Uang Tunai Rp5 Juta - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 02 Januari 2026

Jaksa Ungkap Korupsi Bantuan Bencana di Samosir: Korban Dapat Barang Rp3 Juta, Padahal Seharusnya Uang Tunai Rp5 Juta



Jaksa Ungkap Korupsi Bantuan Bencana di Samosir: Korban Dapat Barang Rp3 Juta, Padahal Seharusnya Uang Tunai Rp5 Juta


SAMOSIR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyatakan bahwa bantuan korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir disalurkan tidak sesuai ketentuan. Seharusnya setiap keluarga terdampak mendapatkan bantuan uang tunai Rp5 juta, tetapi kenyataannya bantuan diberikan dalam bentuk barang senilai sekitar Rp3 juta per keluarga. 


Kasi Intel Kejari Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengalokasikan total dana Rp1,515 miliar untuk 303 keluarga korban banjir bandang di tiga desa di Kecamatan Harian. Dana tersebut awalnya ditetapkan berupa bantuan tunai Rp5 juta per keluarga.


Namun, menurut Satria, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, diduga mengubah cara penyaluran bantuan secara sepihak. FAK diduga meminta pihak bank untuk memindahkan dana yang semestinya diterima masyarakat ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Tanpa seizin Kemensos, bantuan akhirnya disalurkan dalam bentuk barang dengan harga sekitar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per keluarga.


Jaksa juga menyebut adanya dugaan mark-up harga barang sebesar 15%, yang diduga diminta oleh FAK untuk keuntungan pribadi. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp516 juta. Saat ini FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan dan jaksa masih mendalami aliran dana yang diduga dikorupsi.


Dalam kesempatan yang sama, pengacara FAK membantah tuduhan korupsi tersebut. Mereka mempertanyakan penetapan tersangka oleh kejaksaan yang terjadi ketika hasil audit kerugian negara masih belum lengkap, serta menyatakan bahwa tuduhan adanya fee 15% tidak disertai bukti yang jelas.


Kasus korupsi bantuan bencana di Kabupaten Samosir bukan hanya sekadar urusan angka atau prosedur hukum — ia memperlihatkan sisi paling gelap dalam penanganan krisis sosial: apa yang mestinya jadi hak warga terdampak justru dimainkan untuk keuntungan pribadi. Fakta bahwa korban banjir bandang yang selamat dari musibah harus rela menerima bantuan dalam bentuk barang senilai sekitar Rp 3 juta, padahal semula bantuan pemerintah adalah uang tunai Rp 5 juta per keluarga, membuka tabir praktik yang melukai rasa keadilan publik.


Pertama, perubahan bentuk bantuan dari uang ke barang tanpa persetujuan dari pihak yang memberi — yakni Kementerian Sosial — bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merampas hak kebebasan korban untuk menentukan prioritas kebutuhan mereka sendiri. Bantuan tunai memiliki makna praktis: menutup kebutuhan mendesak seperti biaya hidup, perbaikan rumah, biaya sekolah anak, atau kendaraan untuk bekerja. Sementara barang yang dipilih paksakan seringkali hanya melayani kepentingan tertentu dan tak selalu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Di sinilah terletak inti masalah: korban bencana kembali menjadi subjek kebijakan yang ditentukan orang lain, bukan sebagai warga yang diberi martabat dan pilihan.


Kedua, motif yang diduga mengemuka dalam kasus ini — penggunaan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk membeli barang dengan harga yang dinaikkan 15 persen demi keuntungan pribadi — menunjukkan bagaimana mekanisme bantuan sosial bisa dengan mudah diselewengkan menjadi sumber keuntungan individual. Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah adalah gambaran nyata bagaimana uang publik dialihkan demi menguntungkan segelintir pejabat. Ini bukan lagi sekadar kekhilafan birokratis; ini adalah cerminan dari budaya sekali mendapatkan peluang, pejabat memperlakukan dana bantuan sebagai pohon yang buahnya layak dipanen sendiri.


Selain itu, respons hukum dalam proses ini juga memperlihatkan masalah struktural: tersangka tidak bersedia memberi keterangan dan penetapan status dilakukan bahkan sebelum audit kerugian negara selesai. Hal ini kemudian dipersoalkan kuasa hukum — bukan tanpa alasan — karena menyangkut hak azasi tersangka dalam proses hukum yang fair. Namun, kenyataan bahwa pejabat yang bertanggung jawab atas distribusi bantuan justru bungkam saat diperiksa menunjukkan bagaimana kesadaran akuntabilitas masih rendah di antara aparat publik yang seharusnya melindungi rakyat.


Kasus semacam ini bukan peristiwa terisolasi. Di banyak daerah, bantuan bencana sering tersandera oleh praktik kesewenang-wenangan, mark-up harga, atau penyaluran yang tidak transparan. Padahal, pada saat bencana mengguncang dan merobek jaringan kehidupan masyarakat, yang dibutuhkan justru sistem distribusi yang cepat, adil, dan menghormati martabat manusia. Ketika bantuan dipreteli menjadi peluang keuntungan, kemanusiaan pun menjadi komoditas.


Akhirnya, kasus Samosir harus dijadikan momentum untuk introspeksi: apakah kita mau menjadikan dana bantuan sebagai alat politik, ladang bisnis, atau benar-benar sebagai jaring pengaman sosial untuk rakyat kecil yang sedang jatuh? Integritas birokrasi, mekanisme pengawasan yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan bantuan adalah kunci agar tragedi nasib korbannya tidak diperburuk oleh tragedi moral aparatnya sendiri. Tanpa itu, setiap bencana akan selalu menghasilkan dua luka: satu karena alam, dan satu lagi karena manusia itu sendiri. (Detiknews)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here