![]() |
BATUSANGKAR – Bupati Tanah Datar Eka Putra melantik empat pejabat tinggi pratama atau setara eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (2/1/2026) di Indojolito, Batusangkar. Acara pelantikan berjalan dengan dihadiri Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para asisten, panitia seleksi, kepala OPD, kepala bagian (Kabag), kepala bidang (Kabid), camat, serta undangan lain.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi beberapa posisi strategis yang sebelumnya kosong karena pejabat lama purna tugas atau dimutasi, sekaligus memperkuat struktur birokrasi dalam pelayanan pemerintah daerah pasca-bencana banjir dan galodo di Tanah Datar. banuaminang.co.id
Adapun empat pejabat yang dilantik adalah:
Mustika Suarman, S.T., M.T. – diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Penata Ruang, dan Pertanahan.
Januar Pempri, S.ST., M.T. – diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup.
Syofyan Ali Zumara, S.T. – diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Khairunnas Y., S.STP., M.M. – diangkat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh panitia selama lebih kurang dua bulan. Ia berharap para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri, bekerja secara profesional, melahirkan inovasi, dan mempercepat upaya pembangunan di daerah, khususnya percepatan pemulihan pasca bencana. Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi, kerja cerdas, serta hilangnya ego sektoral di lingkungan kerja masing-masing.
Pejabat yang dilantik diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik dalam rentang waktu 6 bulan ke depan, di mana evaluasi akan terus dilakukan bersama Sekda dan BKPSDM untuk menentukan kelayakan jabatan mereka ke depan.
Pelantikan empat pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar oleh Bupati Eka Putra pada awal Januari 2026 bukan sekadar ritual administratif biasa. Peristiwa ini mencerminkan dinamika birokrasi lokal yang sarat dengan tekanan internal dan kebutuhan mendesak untuk merespons tantangan struktural maupun eksogen — terutama pascabencana besar yang melanda daerah tersebut.
Menurut laporan media lokal, empat pejabat yang diambil sumpah pada awal tahun tepatnya, Jumat, 2 Januari 2026 adalah Mustika Suarman sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan Pertanahan; Januar Pempri sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup; Syofyan Ali Zumara sebagai Kepala Dinas Perhubungan; serta Khairunnas Y sebagai Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Pelantikan dilakukan setelah proses seleksi independen selama kurang lebih dua bulan, dan dikatakan sebagai pengisian jabatan yang telah lama kosong karena masa purna tugas dan rotasi struktural.
Namun di balik nama-nama yang disebut, ada beberapa poin krusial yang perlu dikritisi dari sisi tata kelola pemerintahan:
1. Pelantikan sebagai respons birokrasi pascabencana
Bupati Eka Putra menekankan bahwa pejabat yang dilantik memegang posisi strategis dalam mendukung percepatan pembangunan pascabencana banjir, banjir bandang, dan galodo di Tanah Datar — kondisi yang memerlukan fokus, konsolidasi, dan kapasitas teknokratis yang kuat. banuaminang.co.id
Ini menunjukkan bahwa pelantikan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari respons operasional terhadap tantangan nyata di lapangan. Namun keberhasilan langkah tersebut akan diuji dari hasil kerja di lapangan, bukan sekadar seremonial pelantikan.
2. Seleksi independen versus realitas politik
Klaim bahwa proses seleksi dilakukan oleh panitia independen selama dua bulan mengindikasikan adanya upaya panjang dalam memilih figur yang tepat. Namun dalam konteks politik lokal Indonesia, frase “seleksi independen” sering dipakai berdampingan dengan kritik tentang transparansi sebenarnya dan tekanan politik yang tak terlihat.
Dalam praktik implementatif, pertanyaan berikut tetap relevan:
Sejauh mana proses seleksi benar-benar independen?
Bagaimana mekanisme pengawasan publik terhadap tahapan seleksi dan komite yang menyelenggarakannya?
Tanpa jawaban jelas di ruang publik, proses semacam ini bisa menjadi sekadar ritual legitimasi birokratis yang bungkusnya rapi, namun substansinya kurang tajam.
3. Tantangan struktural birokrasi dan evaluasi kinerja
Bupati sendiri menyatakan bahwa pejabat yang dilantik akan memiliki rentang waktu yang sama dengan pejabat sebelumnya untuk menunjukkan kinerja dalam 6 bulan ke depan, sebelum dievaluasi apakah layak dipertahankan. Gowesterkini.com
Hal ini menunjukkan langkah tegas dalam menuntut akuntabilitas — namun sekaligus membuka peluang ketidakpastian karier ASN yang bekerja dalam sistem evaluasi berulang. Jika terus dijalankan tanpa standar evaluasi yang jelas dan objektif, kebijakan semacam ini justru bisa menghasilkan kecemasan struktural yang merusak semangat kerja, terutama di era efisiensi anggaran di mana tuntutan inovasi semakin tinggi.
4. Inovasi versus kapasitas sumber daya
Dalam sambutannya, Eka Putra juga mengajak pejabat baru untuk melahirkan inovasi dan mencari sumber-sumber anggaran baik ke provinsi maupun pusat — suatu keniscayaan mengingat keterbatasan sumber daya lokal. banuaminang.co.id
Namun, inovasi yang dicita-citakan seringkali bertabrakan dengan kenyataan birokrasi yang penuh dengan SOP, kendala anggaran, dan perilaku aversi risiko dalam pengambilan keputusan. Apa jadinya ketika kebijakan “inovatif” dihantui oleh rasa takut akan kesalahan administratif dan audit? Tanpa dukungan yang kuat pada kapasitas teknis dan budaya kerja yang proaktif, seruan inovasi berpotensi menjadi sekadar jargon administratif.
Pelantikan empat pejabat tinggi pratama oleh Bupati Eka Putra merupakan momen penting dalam dinamika birokrasi Tanah Datar. Ia bukan hanya sekadar pergantian orang, tapi refleksi kebutuhan struktur pemerintahan yang lebih responsif, adaptif, dan inovatif, terutama di tengah tantangan pembangunan pascabencana.
Namun, untuk menjadikan momentum ini benar-benar berarti, diperlukan komitmen kuat pada transparansi, evaluasi objektif, dan penguatan kapasitas institusional. Tanpa itu, pelantikan berlapis prosedur tetap akan kehilangan makna substansialnya dalam konteks pelayanan publik yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan. GW*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar