JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa tidak semua personel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari seluruh unsur yang terlibat dalam operasional MBG, hanya tiga pegawai inti yang masuk dalam skema pengangkatan kepegawaian ini.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” — sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG — merujuk secara khusus pada pegawai dengan peran teknis dan administratif strategis.
Tiga posisi yang dimaksud adalah: Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Ketiga jabatan tersebut memiliki fungsi inti dalam pengelolaan dapur MBG dan menjadi satu-satunya yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai P3K.
Sementara itu, pegawai lain seperti relawan atau tenaga pendukung operasional harian yang terlibat langsung dalam kegiatan dapur MBG tidak otomatis menjadi P3K, karena status mereka bukan termasuk ASN. Penjelasan ini dimaksudkan untuk meluruskan penafsiran yang keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program di lapangan.
Nanik juga menegaskan bahwa meskipun relawan tidak masuk dalam skema pengangkatan P3K, keterlibatan mereka tetap dianggap penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG secara berkelanjutan. KMC*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/01/peti-di-pasaman-barat-simptom.html

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar