Agunan Fiktif dan Moral Publik yang Retak: Skandal DPRD Sumbar - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 02 Januari 2026

Agunan Fiktif dan Moral Publik yang Retak: Skandal DPRD Sumbar




PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Nasrun sebagai tersangka dalam dugaan korupsi agunan fiktif. Benny merupakan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat.


Penetapan anggota DPRD Sumbar itu sebagai tersangka korupsi bukan sekadar kabar kriminal. Ia adalah tamparan moral bagi lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya berdiri paling depan menjaga amanah publik. Kasus dugaan korupsi agunan fiktif senilai Rp34 miliar yang menjerat Benny Saswin Nasrun membuka satu fakta pahit: kekuasaan politik masih terlalu sering diperlakukan sebagai aset, bukan tanggung jawab.


Korupsi ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari pertemuan tiga kepentingan: jabatan politik, korporasi, dan kelalaian sistem perbankan. Agunan fiktif bukan kejahatan spontan; ia membutuhkan perencanaan, keberanian menyimpang, dan keyakinan bahwa sistem bisa dinegosiasikan. Ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tetapi kepercayaan publik.


Tersangka adalah wakil rakyat. Sosok yang setiap periode kampanye berbicara tentang integritas, pembangunan, dan kepentingan masyarakat. Namun di balik retorika, negara justru dirugikan puluhan miliar rupiah. Inilah wajah paradoks politik kita: lidah bicara pengabdian, tangan sibuk mengamankan kepentingan.


Penetapan tersangka terhadap pejabat bank menunjukkan bahwa korupsi bukan kejahatan tunggal. Ia adalah ekosistem. Ada relasi kuasa, kompromi profesional, dan pembiaran administratif. Maka kasus ini seharusnya tidak berhenti pada tiga nama. Jika hukum hanya menyasar aktor lapangan tanpa membongkar jaringan dan pola, maka keadilan berubah menjadi prosedur, bukan kebenaran.


Publik patut mengapresiasi langkah Kejari Padang yang menyatakan penyidikan masih berlanjut. Apresiasi tidak boleh mematikan kewaspadaan. Sejarah penegakan hukum kita penuh dengan kasus besar yang mengerut menjadi kecil ketika memasuki ruang sidang. Transparansi dan keberanian jaksa akan diuji bukan saat menetapkan tersangka, tetapi saat menyeret semua yang terlibat—tanpa pandang jabatan dan afiliasi politik.


Kasus ini juga menjadi cermin bagi partai politik. Fraksi, warna, dan bendera ideologis tidak lagi relevan ketika kadernya berhadapan dengan hukum. Pertanyaannya sederhana: apakah partai akan berdiri di sisi etik publik, atau memilih bungkam demi stabilitas internal? Sikap partai akan menentukan apakah politik masih punya nurani, atau sekadar mesin elektoral tanpa rasa malu.


Lebih jauh, rakyat Sumatera Barat berhak minta keadilan. Di tengah bencana alam, keterbatasan anggaran, dan jeritan masyarakat kecil, Rp34 miliar bukan angka kecil. Ia adalah jembatan yang tak dibangun, sekolah yang tak direnovasi, dan bantuan sosial yang tak pernah sampai kepada yang berhak.


Korupsi agunan fiktif ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan sosial. Jika kasus ini ditangani setengah hati, maka pesan yang sampai ke publik jelas: kejahatan berjas masih lebih aman daripada kejahatan lapar. Namun jika hukum ditegakkan sampai ke akar, maka Sumatera Barat memberi sinyal kuat bahwa jabatan bukan tameng, dan kekuasaan bukan alasan untuk lolos.


Akhirnya, yang diuji bukan hanya tersangka, tetapi keberanian negara menegakkan keadilan tanpa kompromi. Kajari Padang Koswara mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka. 


Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/12/2025).


Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Benny Saswin Nasrun Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 yang kini merupakan anggota DPRD Sumbar.


Benny diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada. Namun, jaminan yang diajukan Benny diduga tidak sah sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.


Selain itu, penyidik juga menetapkan Rika Ardinata Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019 sebagai tersangka dan Riko Febrindo selaku Relationship Manager (RM) periode 2018–2020


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan,” katanya.


Kejari Padang menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut. (*/PN-001)


Baca Juga

https://www.potretkita.net/2026/01/siwo-award-2025-atlet-pelatih-dan-tokoh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here