JAKARTA – Para gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 24 Desember 2025.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan
besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tulis
keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dilihat Rabu
(17/12/2025).
Dalam PP Pengupahan tersebut, ditetapkan besaran UMP 2026
dihitung dengan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Rentang Alfa
yang ditentukan adalah 0,5 - 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai
bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar
Kemnaker.
Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tak hanya itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan
dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua
pihak," tandasnya.(Source: beritanasional)

.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar