Presiden Prabowo Teken Aturan Baru Upah Minimum - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 17 Desember 2025

Presiden Prabowo Teken Aturan Baru Upah Minimum


JAKARTA
– Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. PP ini memperkenalkan formula baru kenaikan upah minimum.

 

“Alhamdullah, PP Pengupahan ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam siaran pers dikutip Rabu (17/12/2025).

 

Yassierli mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Penyusunan juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya serikat pekerja/serikat buruh. 

 

Dalam PP Pengupahan baru, Presiden memutuskan formula kenaikan upah minimum sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Ini menggantikan rentang sebelumnya yang hanya 0,1 hingga 0,3 dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

 

Yassierli menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

 

Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

 

Dia berharap dengan PP Pengupahan baru ini, proses penetapan upah minimum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam proses perhitungan juga memastikan rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur telah melalui analisis yang komprehensif. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here