JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. PP ini memperkenalkan formula baru kenaikan upah minimum.
“Alhamdullah, PP Pengupahan ini telah ditandatangani oleh
Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam siaran pers dikutip Rabu (17/12/2025).
Yassierli mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan ini
telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan
kepada Presiden. Penyusunan juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari
berbagai pihak, khususnya serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam PP Pengupahan baru, Presiden memutuskan formula
kenaikan upah minimum sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan
rentang Alfa 0,5-0,9. Ini menggantikan rentang sebelumnya yang hanya 0,1 hingga
0,3 dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Yassierli menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen
untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum
akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai
rekomendasi kepada Gubernur.
Dia berharap dengan PP Pengupahan baru ini, proses
penetapan upah minimum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Keterlibatan
Dewan Pengupahan Daerah dalam proses perhitungan juga memastikan rekomendasi
yang diberikan kepada Gubernur telah melalui analisis yang komprehensif.
(medcom)


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar