Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai perlunya peningkatan tata kelola pemerintahan terutama dalam penanggulangan korupsi di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan untuk tercipatanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani (clean and good governance).
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi moral, menguras sumber daya, serta merugikan perekonomian dan pembangunan daerah.
"Penanggulangan korupsi butuh strategi yang komprehensif, salah satunya dengan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan dan mempercepat proses digitalisasi," kata Khairunas dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok Selatan H. Khairunas, jajaran DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, Polres, dan seluruh Kepala Sekolah TK, PAUD, dan SD se-Kabupaten Solok Selatan.
Khairunas menyampaikan sosialisasi anti korupsi ini merupakan instrumen penting Pemkab Solok Selatan untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Secara khusus, pemahaman anti korupsi ditekankan kepada para Kepala Sekolah yang mengelola dan bertanggung jawab atas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Guna mencegah penyimpangan Dana BOS yang sering dipicu kurangnya transparansi dan pemahaman regulasi. Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan tiga langkah strategis untuk mengatasi hal tersebut.
Diantaranya peningkatan transparansi, dengan membuka akses informasi terkait besaran dan penggunaan dana BOS. Kemudian penguatan pengawasan, dengan mengoptimalkan peran Komite Sekolah serta peningkatan kapasitas pengelola, melalui pelatihan regulasi dan evaluasi berkala.
"Saya minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan melakukan pembinaan intensif kepada Kepala Sekolah. Tingkatkan juga koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pada awal 2027 mendatang, saya minta Inspektorat memperluas sasaran sosialisasi anti korupsi ini hingga ke tingkat Wali Nagari," tegasnya.
Bupati juga menegaskan agar tidak ada kebijakan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah tanpa izin atau dasar hukum yang sah.
Ia juga menyinggung pelaksanaan program fisik di sektor pendidikan, seperti revitalisasi 64 sekolah, agar dikelola secara jujur dan transparan. Kepala Sekolah diminta mengawasi pembangunan tersebut dan berkonsultasi dengan instansi teknis jika menemui kendala.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama anti-korupsi oleh pimpinan daerah, jajaran penegak hukum, dan seluruh perwakilan pengelola pendidikan se-Kabupaten Solok Selatan. (DISKOMINFO)*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/10/pacu-kuda-bupati-cup-2026-digelar.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar