DHARMASRAYA — Puluhan hingga hampir 100 warga Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, mendatangi Polres Dharmasraya untuk memberikan dukungan kepada sejumlah tokoh adat yang menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, Senin (14/9/2026).
Warga mendampingi Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat Nagari Sikabau yang memenuhi panggilan penyidik. Mereka dimintai keterangan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 Juli 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh Masfelmi dan berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian. Lokasi yang tercantum dalam laporan berada di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Herianto mengatakan kehadiran warga di Mapolres Dharmasraya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memberikan dukungan moril kepada tokoh adat yang menjalani klarifikasi.
“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan bentuk dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ujar Herianto.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan polemik penguasaan dan status hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau. Persoalan itu turut dikaitkan dengan pemanfaatan kawasan melalui skema silvopastura yang melibatkan PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL).
Masyarakat adat Sikabau sebelumnya mempertanyakan dasar dan proses verifikasi terhadap areal yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Persoalan mengenai status dan dasar penguasaan lahan tersebut menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum para terlapor dari Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menyatakan akan mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan pendampingan penuh berdasarkan fakta serta bukti-bukti konkret yang kami miliki,” kata Mevrizal.
Ia berharap proses hukum dapat membantu memperjelas status objek lahan, termasuk dasar penguasaan serta dokumen yang berkaitan dengan klaim hak ulayat dan pemanfaatan kawasan.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah warga Nagari Sikabau untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kami sudah memanggil sebanyak empat orang untuk dimintai keterangan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat,” ujar Andri.
Polisi masih melakukan proses klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Dengan demikian, dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian yang dilaporkan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Status terlapor juga belum menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/09/lindungi-warga-dari-paparan-asap-pmi.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar