JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.
Dari 12 orang yang diperiksa di Mapolresta Banyumas, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ditambah dua orang yang diamankan di Jakarta, hingga Jumat (21/8), terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di KPK.
Selain Rektor Unsoed, sejumlah pejabat kampus juga turut diperiksa, antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
Pada tahap tersebut, pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
KPK Soroti Dugaan Korupsi di Pintu Masuk Kampus
KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi dalam lingkungan pendidikan, terlebih pada tahap penerimaan mahasiswa baru.
Menurut Budi, proses penerimaan mahasiswa seharusnya menjadi pintu masuk bagi calon mahasiswa untuk mengejar pendidikan dan masa depan, bukan menjadi ruang transaksi.
Dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru juga kembali mengingatkan pada kasus korupsi serupa yang pernah terjadi di perguruan tinggi lain.
Kasus Unila Jadi Preseden
Pada 2022, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) saat itu, Prof Karomani, dalam OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Karomani kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp8 miliar.
Dalam kasus tersebut, pejabat kampus disebut meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa agar anak mereka dinyatakan lulus melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Mengapa Jalur Mandiri Dinilai Rawan?
Sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi terdiri atas tiga jalur utama, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Berbeda dengan SNBP dan SNBT yang menggunakan mekanisme seleksi nasional, pelaksanaan Jalur Mandiri berada dalam kewenangan masing-masing perguruan tinggi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai kondisi tersebut dapat menciptakan ruang diskresi yang lebih besar bagi kampus.
Menurut Ubaid, kriteria kelulusan, kuota, hingga komponen biaya dalam jalur mandiri dapat ditetapkan oleh perguruan tinggi. Jika proses tersebut tidak disertai transparansi dan pengawasan yang memadai, risiko terjadinya penyalahgunaan kewenangan menjadi lebih besar.
Ia bahkan mendorong pemerintah mengevaluasi keberadaan Jalur Mandiri dan menghapus uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dikaitkan dengan proses penerimaan.
Korupsi Pendidikan Tidak Hanya Soal Penerimaan Mahasiswa
Persoalan integritas di sektor pendidikan juga tidak terbatas pada penerimaan mahasiswa baru.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK, ditemukan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan, mulai dari penyalahgunaan dana BOS, pungutan liar, hingga dugaan nepotisme dan penggelembungan biaya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan transparansi dan pengawasan diperlukan di berbagai jenjang pendidikan.
OTT ke-19 KPK pada 2026
OTT terhadap jajaran Unsoed tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 berdasarkan rangkaian data yang diberitakan.
Sebelumnya, sepanjang tahun ini KPK telah melakukan sejumlah OTT yang melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Kasus Unsoed kini menjadi perhatian karena menyangkut sektor pendidikan tinggi dan proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing. Karena itu, seluruh pihak yang diamankan tetap harus dipandang sebagai terperiksa hingga KPK mengumumkan status hukum mereka secara resmi.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/bmkg-ungkap-penyebab-karhutla-di.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar