JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) mencapai sekitar Rp2 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara karena penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor. Hasil akhir perhitungan nantinya akan disampaikan kepada penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan kerugian negara tersebut berkaitan dengan praktik under invoicing dalam transaksi ekspor produk pulp.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dua Pemeriksa Pajak Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga membantu PT TPL dalam proses pemeriksaan pajak sehingga dugaan manipulasi nilai transaksi dan produk ekspor tidak terungkap sebagaimana mestinya. Penyidik menyebut telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam perkara tersebut.
BP disebut berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL, sementara SR terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada periode berikutnya.
Kejagung menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Penyidik juga menduga kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Diduga Manipulasi Jenis dan Nilai Produk Ekspor
Menurut Kejagung, dugaan praktik under invoicing dilakukan dengan melaporkan produk ekspor pulp dengan jenis dan nilai yang berbeda dari kondisi sebenarnya.
Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar disebut sebagai dissolving pulp, diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut berkaitan dengan penggunaan HS Code yang berbeda. Akibat pelaporan tersebut, nilai produk yang tercatat diduga menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Kejagung juga menduga terdapat penjualan produk dissolving pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya yang dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp. Dugaan manipulasi tersebut disebut berdampak terhadap nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Berlangsung dalam Periode Panjang
Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan transaksi ekspor pulp kepada pihak afiliasi dalam rentang 2008 hingga 2025.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan pemeriksa pajak untuk mengabaikan sejumlah temuan yang seharusnya menjadi bagian dari pemeriksaan pajak.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk menetapkan BP dan SR sebagai tersangka.
Kerugian Negara Belum Final
Meski Kejagung menyebut angka sementara mencapai Rp2 triliun, nilai tersebut belum dapat dianggap sebagai angka final kerugian negara.
Saiful menegaskan bahwa penghitungan resmi masih berada dalam proses oleh tim auditor. Karena itu, besaran kerugian negara dalam perkara ini masih dapat berubah setelah proses audit selesai.
Kejagung telah menahan kedua tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan Kejagung dalam penetapan tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan pidana tersebut.
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/guru-besar-ipb-dorong-peningkatan.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar