JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, tim penyidik menggeledah salah satu rumah milik tersangka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru.
"Tim penyidik telah melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap salah satu rumah milik tersangka FA di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang, penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Dokumen-dokumen yang disita berkaitan dengan dugaan TPPU dan akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian perkara," katanya.
Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun barang lain yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Seluruh barang bukti yang disita nantinya akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan Penyidikan
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik sebelumnya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 dan saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru. Penyidik menduga NH turut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik.
Penetapan tersangka terhadap NH dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menduga keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU.*


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar