SIJUNJUNG — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sijunjung menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Banmus DPRD, Jumat (28/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Kepridaus, S.Ag., dan dihadiri jajaran anggota Banmus, Asisten III Setdakab, Sekretaris DPRD (Sekwan), kepala bagian terkait, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pertemuan tersebut membahas penyusunan jadwal pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris BKAD Kabupaten Sijunjung, Rahmad Ronaldi Rosman, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa dokumen hasil evaluasi Gubernur akan dijemput pada Senin (31/8/2026).
Setelah dokumen diterima, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penyempurnaan terhadap materi Perubahan APBD sesuai catatan dan rekomendasi hasil evaluasi.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, pembahasan resmi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sijunjung dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
Penjadwalan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan seluruh catatan hasil evaluasi Gubernur dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan.
Pembahasan diharapkan menghasilkan dokumen Perubahan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2026 yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/pemkab-tanah-datar-dan-padang-pariaman.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar