JAKARTA — PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) berpotensi menunda pembayaran bunga obligasi senilai Rp60,824 miliar yang jatuh tempo pada Senin (24/8/2026).
Pembayaran tersebut merupakan bunga Obligasi Berkelanjutan III ADHI KARYA Tahap III Tahun 2022 Seri B-C Ke-17.
Direktur Utama ADHI, Moeharmein Zein Chaniago, mengatakan potensi penundaan pembayaran terjadi akibat tekanan terhadap kondisi keuangan perseroan. Kondisi tersebut berdampak terhadap kinerja konsolidasi, likuiditas, dan solvabilitas perusahaan, termasuk kemampuan memenuhi kewajiban kepada kreditur.
“Perseroan berpotensi melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut,” tulis Moeharmein dalam keterbukaan informasi, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, tekanan keuangan yang dihadapi perseroan menyebabkan keterbatasan ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga sesuai tanggal jatuh tempo.
ADHI Siapkan Langkah Penyehatan
Di tengah tekanan keuangan tersebut, manajemen ADHI menyatakan terus melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi usaha dan keuangan perseroan.
Salah satunya melalui penyusunan program transformasi bisnis dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan serta pemenuhan kewajiban secara berkelanjutan.
ADHI sebelumnya juga telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, perseroan mengusulkan penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi ke-17, ke-18, dan ke-19.
Namun, agenda tersebut belum memperoleh kuorum persetujuan sehingga belum dapat menghasilkan keputusan.
Akan Kembali Koordinasi dengan Wali Amanat
Menyusul belum tercapainya kuorum, ADHI akan berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga berencana kembali menyelenggarakan RUPO guna memperoleh keputusan terkait pembayaran bunga obligasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan.
“Perseroan akan berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan,” ujar Moeharmein.
Dengan jatuh tempo pembayaran pada 24 Agustus 2026, kemampuan ADHI memenuhi kewajiban bunga tersebut kini menjadi perhatian, terutama di tengah upaya perseroan memperbaiki kondisi likuiditas dan struktur keuangannya.*
Baca Juga
https://www.potretkita.net/2026/08/jadwal-puasa-ramadan-2027-muhammadiyah.html


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar