Inilah Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Pasaman Barat dan Sekitarnya - PotretKita Online

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 05 Maret 2026

Inilah Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Pasaman Barat dan Sekitarnya


PASAMAN BARAT --- Berdasarkan hasil rapat terpadu penetapan besaran Zakat fitrah tahun 1447/2026 di Pasaman Barat ditetapkan. Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan menjadi tiga kategori.


Rapat terpadu di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat, diikuti Bupati, diwakili Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UKM, mewakili MUI (Majelis Ulama Indonesia), perwakilan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan Ormas Agama lain, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, diikuti Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.


Kepala Kantor, diwakili Kasi Bimas Islam, Asriwan, di ruang kerjanya, Simpang Empat, Selasa (3/3) katakan, Alhamdulillah rapat terpadu penetapan besaran standar zakat fitrah tahun 1447/2026 tingkat Pasaman Barat berjalan lancar dan sukses, dengan hasil maksimal.


Dijelaskan Asriwan, besaran standar zakat fitrah untuk Pasaman Barat tahun 1447, ditetapkan melalui hasil surve terhadap harga jual beras di beberapa pasar se Pasaman Barat.


Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras dengan kadarnya satu sak atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa. 


Selain itu, katanya, bagi yang mengeluarkan zakat dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besaran zakat fitrah untuk beras kualitas I, Rp50.000. Bagi beras kualitas II Rp. 45.000, dan beras kualitas III, Rp38.000.


Sedangkan untuk pembayaran fidyah, terang Risnawanto, 1 mud (setara 675 gram atau 0,688 liter) ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp25.000 per hari


Selain itu, pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat dan menyalurkannya ke mustahik dan melaporkan ke kantor urusan agama kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat. (gmz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here