JAKARTA, kiprahkita.com – Perang sarung kerap menjadi fenomena tahunan di berbagai daerah di Indonesia, terutama saat Bulan Suci Ramadan.
Awalnya, aktivitas ini dikenal sebagai permainan tradisional yang dilakukan anak-anak dan remaja. Namun seiring waktu, praktik tersebut mengalami pergeseran makna dan kini sering berujung pada aksi kekerasan.
Sejarah Perang Sarung: dari Tradisi ke Tawuran
Perang sarung bermula dari permainan sederhana yang biasa dilakukan anak-anak dan remaja laki-laki. Mereka menggunakan sarung yang digulung, lalu saling beradu kekuatan sebagai bentuk permainan.
Dulu, kegiatan ini bertujuan melatih ketangkasan, keberanian, serta mempererat kebersamaan di antara para pemain. Namun, seiring perkembangan zaman, perang sarung mengalami perubahan makna.
Jika sebelumnya hanya permainan tradisional, kini aktivitas tersebut kerap berubah menjadi ajang tawuran antarkelompok. Bahkan dalam sejumlah kasus, sarung tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diisi benda keras seperti batu atau kayu agar lebih membahayakan lawan.
Kenapa Perang Sarung Dilarang saat Ramadan?
Ramadan merupakan momen untuk meningkatkan ibadah, memperkuat spiritualitas, serta menahan diri dari hal-hal negatif. Praktik perang sarung yang berpotensi memicu kekerasan jelas bertentangan dengan nilai-nilai bulan suci.
Berikut beberapa alasan utama pelarangan perang sarung:
1. Berpotensi Memicu Kekerasan
Permainan yang awalnya terlihat sepele dapat berubah menjadi perkelahian serius. Tidak jarang, perang sarung berkembang menjadi tawuran yang menyebabkan luka-luka, bahkan korban jiwa.
2. Mengganggu Ketertiban Umum
Aksi ini sering dilakukan di jalan raya atau ruang publik, sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
3. Bertentangan dengan Nilai Keislaman
Ramadan adalah bulan untuk memperbanyak ibadah dan menjaga akhlak. Islam mengajarkan kedamaian serta menghindari konflik, bukan justru mencari keributan.
4. Berisiko Memicu Konflik Berkepanjangan
Perang sarung yang awalnya dianggap hiburan bisa menimbulkan dendam antarkelompok dan memicu konflik yang berkelanjutan.
Upaya Pencegahan dan Solusi
Untuk mencegah maraknya perang sarung, pemerintah dan aparat kepolisian rutin menggelar patroli, terutama pada malam hari. Di beberapa daerah, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tegas.
Selain itu, peran orang tua, guru, dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja agar menjauhi aktivitas berbahaya tersebut.
Sebagai alternatif, kegiatan positif seperti tadarus Al-Qur’an, olahraga sunnah, pesantren kilat, atau lomba bernuansa keislaman dapat menjadi wadah yang lebih bermanfaat. Dengan demikian, energi anak muda tetap tersalurkan secara positif tanpa menimbulkan dampak negatif.
Bulan suci Ramadan menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra selalu menjadi titik kumpul komunal yang dirindukan. Namun, di balik semarak ibadah, ada pekerjaan rumah besar terkait pelindungan anak yang kerap kita abaikan.
Fenomena 'perang sarung' yang marak—bahkan hingga merenggut nyawa dan menyebabkan gegar otak yang telah terjadi—bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa. Ini adalah sinyal darurat dari krisis ruang bermain, lemahnya pengawasan, dan gagalnya lingkungan memfasilitasi energi anak-anak kita.
![]() |
_Krisis Ruang Ekspresi dan Perubahan Pola Waktu_
Tragedi ini umumnya berakar di perkampungan padat penduduk. Di saat lahan-lahan luas telah berubah menjadi pabrik atau area parkir, ruang gerak anak menjadi sangat sempit.
Akibatnya, ketika Ramadan tiba dan anak-anak memiliki alasan sah untuk keluar rumah di malam hari, mereka berlari mencari ruang seluas-luasnya untuk berekspresi.
Masalah ini diperparah oleh perubahan pola waktu. Orang dewasa kerap kelelahan dan langsung beristirahat setelah berbuka puasa atau tarawih karena harus bekerja esok harinya.
Sebaliknya, energi anak-anak justru sedang meluap-luap di malam hari dan waktu sahur. Kekosongan pengawasan di celah waktu inilah yang memicu anak-anak mencari penyaluran energinya sendiri di jalanan.
Negara sebenarnya telah menjamin hak pemenuhan waktu luang anak (Kluster 4 Pemenuhan Hak Anak), namun implementasinya di lapangan masih membutuhkan dukungan anggaran dan rekayasa lingkungan yang sistematis.
_Fenomena Gunung Es dan Urgensi RUU Pengasuhan Anak_
Kita tidak boleh terkecoh. 'Perang sarung' hanyalah puncak gunung es dari persoalan lama yang tak kunjung selesai; ia sekadar migrasi alat dari tawuran konvensional, di ramadan berganti alatnya dengan sarung.
Di balik rentetan angka kejadian tersebut, terdapat data kerentanan yang harus kita afirmasi secara kritis.
Apakah kita menyadari bahwa di balik anak-anak yang turun ke jalan tersebut ada realitas keluarga bercerai, kerentanan ekonomi (desil 1 dan 2), tingginya Angka Tidak Sekolah (ATS), isu kesehatan mental, anak yang dititipkan atau diabaikan (meski memiliki keluarga), hingga minimnya respons terhadap kekerasan anak di suatu daerah? Sistem rujukan kita kerap kali mati. Untuk menjemput dan mengurai benang kusut di hulu ini, Indonesia sangat membutuhkan payung kebijakan yang kuat: RUU Pengasuhan Anak.
Tanpa ini, penanganan kita akan selalu centang perenang dan terlambat merespons.
_Merebut Kembali Partisipasi Anak: Mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak_
Rumah ibadah sering kali memiliki halaman yang paling luas di tengah perkampungan padat. Namun sayangnya, banyak masjid dan musala saat ini mengalami krisis partisipasi anak yang bermakna. Anak-anak sering kali hanya dilihat sebagai objek penerima zakat dan takjil, namun diusir ketika dianggap berisik, atau sama sekali tidak dilibatkan dalam merencanakan kegiatan Ramadan mereka sendiri.
Akibatnya, takmir dan donatur sering kali menutup mata. Mereka gagal paham. Tentu tidak semua masjid atau musholla seperti itu.
Tapi ini bisa jadi renungan bersama. Mereka merasa ibadah sudah paripurna ketika melihat anak-anak berbaris rapi menerima takjil, tanpa menyadari bahwa anak-anak yang sama mungkin terlibat perang sarung di gang-gang sempit selepas sahur.
Kita harus mengubah cara pandang (mindset) ibadah dan zakat kita. Para donatur dan pengurus masjid harus menaikkan level kepeduliannya. Ramadan yang berlangsung selama 30 hari adalah momentum emas untuk mengarusutamakan isu anak, perempuan, lansia, dan difabel.
Masjid harus menghadirkan inovasi, menyediakan ruang penyaluran bakat, dan menjadi tempat yang dirindukan anak—bukan sekadar tempat transit sebelum mereka kembali bertarung di jalanan.
Jangan pernah merasa anak kita paling aman hanya karena fasilitas di rumah sudah terpenuhi. Dalam sistem sosial, jika ada satu kelompok anak yang tidak terurus, dampaknya akan mengintai seluruh anak di lingkungan tersebut.
Mari jadikan Ramadan ini sebagai titik balik pemulihan _ghirah_ dan jiwa anak.
Bersama-sama, kita wujudkan seluruh ruang kegiatan bersama di bulan suci ini menjadi lingkungan yang Ramah Anak.
Salam Hormat,
*Jasra Putra*
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
HP: 0821-1219-3515


.gif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar